JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi sudah memberikan surat peringatan terhadap para penghuni di perumahan guru yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Diketahui bahwa perumahan guru yang seharusnya ditempati oleh guru yang masih aktif mengajar, ternyata beberapa diisi oleh guru yang pensiun hingga pihak ketiga.
Sekda Kota Jambi Budidaya menerangkan bahwa pihaknya sudah memberikan surat peringatan agar yang bersangkutan dapat pindah sendiri.
"Disilahkan untuk meninggalkan tempat, kita humanis terhadap mereka. Apabila memang sudah kita layangkan surat ketiga tetapi tidak berubah juga, terpaksa kita eksekusi," terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa surat peringatan ini berlaku selama 14 hari kedepan. Budidaya menjelaskan bahwa untuk guru SMA yang saat ini merupakan wewenang pihak provinsi akan dipertimbangkan.
"Nanti yang mungkin guru SMA, karena dulu masih masuk kota. Tapi kalo gurunya masih SMA di Kota masih kita minta pertimbangan pak wali. Kalo yang bukan di Kota Jambi harus meninggalkan rumah itu," jelasnya. (sap)
Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Berlangsung hingga 15 Juli 2026
BPH Migas, Ombudsman hingga DPR RI Sidak BBM Bersubsidi di Jambi : Ini Temuannya
Danren 042/Gapu Cek Kesiapsiagaan Pos Karhutla di Muaro Jambi
Tim Kecamatan Pasar Tertibkan Kios Pedagang Yang Pasang Terpal
Daging yang Dijual ke Warga Di Bougenville Terbukti Daging Babi, Fasha Minta Dibawa ke Polisi
BPH Migas, Ombudsman hingga DPR RI Sidak BBM Bersubsidi di Jambi : Ini Temuannya


