Penerapan PP 54, Beban BPD Diantara Belantara Aturan



Minggu, 26 September 2021 - 19:51:11 WIB



Oleh: Dr. Noviardi Ferzi*

 

 

 

Industri perbankan merupakan industri khusus yang diatur dengan kebijakan yang ketat (high regulated industry). Penerapan aturan yang ketat ini dimaksudkan agar kepentingan masyarakat bisa terus terjaga dari potensi moral hazzard.

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas moneter dan perbankan sedari awal menerapkan kebijakan yang memfokuskan diri pada kehati-hatian, bahkan pada titik tertentu harus melawan mekanisme pasar. Dengan kebijakan ini akan selalu ada pembatasan dalam menjaga kepentingan masyarakat.

Kalangan bankir dan asosiasi perbankan banyak yang mengeluhkan kebijakan-kebijakan BI maupun OJK yang dinilai sudah terlalu jauh mengintervensi mekanisme pasar. Seperti misalnya kebijakan kepada bank besar untuk menurunkan suku bunga deposito. Lalu, rencana BI mewajibkan bank untuk mengumumkan bunga kredit dasarnya. Dimana dalam dunia bisnis ini bertolak belakang dengan mekanisme pasar. Alasannya kenapa ? Kembali lagi untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam kasus Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebenarnya banyak sekali peraturan-peraturan yang membebani BPD untuk bisa maju. Beban yang terbaru adalah kewajiban untuk melaksanakan PP 54. Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD itulah yang membuat gelisah sebagian besar direksi dan komisaris BPD. Beleid turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD, termasuk di dalamnya BPD—yang jujur saja banyak berbenturan dengan asas-asas pengelolaan bank yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kegelisahan yang utama, penerapan PP 54 dinilai bisa memperkecil peluang bagi BPD untuk memenuhi ketentuan modal minimum yang disyaratkan OJK dalam POJK nomor 12 tahun 2020. Itu baru dari sisi permodalan.

Dalam aturan baru saat ini, bentuk BUMD nantinya ada dua, yaitu perusahaan umum daerah dan perseroan daerah (perseroda). Perusahaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara, perseroda modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah. Perseroda ini bisa dimiliki lebih dari satu daerah.

Masalahnya dengan status Perseroan Terbatas (PT) akan timbul masalah jika BPD menerima penyertaan modal Pemda. Tentu kalangan DPRD akan mempertanyakan status badan hukum ini ?

Di bagian dua pasal 7 disebutkan, pendirian BUMD bertujuan untuk memberi manfaat bagi pengembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperolah laba atau keuntungan. Dasar dari pendirian BUMD ini dalam bunyi pasal 9 adalah kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha yang akan dibentuk. Semua dilaksanakan dengan tata kelola yang baik.

Inti dari semua itu tak lain memberi mandat kepada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, meliputi penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan, serta pembinaan dan pengawasan.

Lalu, apa yang jadi soal bagi BPD? Satu, soal kepemilikan saham yang harus 51 persen (pasal 5, ayat 2). Sementara, dalam POJK 56/POJK 03/2016 tentang Kepemilikan Bank Umum disebutkan bahwa batas maksimum kepemilikan saham pada bank (pasal 2, ayat 2) bagi setiap kategori pemegang saham ditetapkan sebagai berikut: (a) 40 persen dari modal bank untuk badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank; (b) 30 persen untuk badan hukum bukan lembaga keuangan; dan (c) 20 persen untuk perorangan.

Lebih celaka lagi, berdasarkan pasal 14 POJK tersebut, pemda yang telah memiliki saham BPD dapat menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham. Artinya, POJK bertubrukan langsung dengan PP Nomor 54/2017. POJK bilang sampai dengan 30 persen untuk lembaga non keuangan (pemda), sementara PP bilang harus 51 persen.

Tidak hanya itu. Berdasarkan pasal 30, setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. Sementara, pasal 8 POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum mengatakan, mayoritas anggota direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris. Bagaimana jika kakak adik satu di BPD dan satu di PDAM?

Hal lain juga dalam pemilihan anggota direksi dan komisaris. Benturan antara PP dan POJK terasa sekali. PP Nomor 54 ini lebih condong ke administrasi dan yang lebih lucu lagi mengenai usia. Untuk direksi BPD tidak lebih dari 55 tahun untuk pengajuan pertama dan 60 tahun untuk komisaris. Sudah seharusnya bagi bank mengikuti POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, fungsi-fungsi yang disyaratkan OJK, seperti Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) akan mandul dan tak berfungsi.

Karena itu, majalah ini menentang adanya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya mengenai BPD. Ketentuan BPD setidak-tidaknya harus mengacu pada UU OJK (dengan POJK-nya) dan Bank Indonesia (dengan PBI-nya). Banyak pasal yang bertubrukan dengan ketentuan yang sudah ada.

Tentu saja masalah perlu dibicarakan dengan pemerintah. Jangan biarkan BPD dikembalikan ke “zaman primitif” menjadikan BPD sebagai kasir kasir gubernur, yang menjadi kuasa pemegang saham.(*)

 

 

 

Penulis adalah: Pemerhati Perbankan*



Artikel Rekomendasi