JAMBERITA.COM- Pemerintah Kota Jambi mulai memberlakukan wajib vaksin untuk masuk ke mal, resto dan hotel di Kota Jambi sejak 1 OKtober 2021. Karena itu, sejumlah mal, resto hingga hotel di Kota Jambi mewajibkan pengunjungnya melakukan scan barcode menggunakan aplikasi peduli lindungi di pintu masuk. Bagaimana respon warga?
Siti Masnidar- Jambi
Suasana di pintu masuk di Hotel Swissbell telihat ramai. Itu adalah antrian pengunjung yang akan melewati pintu masuk namun harus melakukan scan barcode. Satu orang satpam dan petugas perempuan terlihast siaga di pintu masuk. Mereka mempersilahkan warga untuk cuci tangan lalu melakukan scan barcode peduli lindungi.
Sepertinya pengunjung sudah memahami aturan ini. Sehingga terlihat mereka melakukan scan barcode. “Iya tadi scan barcode. Kita mulai terbiasa,” kata Putra, setelah melewati pintu masuk.
Ia sendiri datang ke hotel untuk menghindari kegiatan ulang tahun di hotel berbintang ini. Syarat masuk hotel selain protokol kesehatan 3 M juga wajib memiliki surat bukti sudah divaksin.
Di Hotel Odua Weston juga tak jauh berbeda. Satpam yang berada di pintu lift baseman langsung menghampir dan menanyakan apakah memiliki aplikais peduli lindungi. Pengunjung terlihat langsung melakukan scan. Setelah itu, baru memasuki lift pintu masuk ke hotel.
Di Mal WTC kawasan Pasar Kota Jambi juga tak jauh berbeda. Di pintu ada 5 tempat cuci tangan yang disediakan. Selanjutnya, pengunjung melakukan scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi. Terlihat salah satu warga tidak memiliki aplikasi ini. Namun ia menyatakan sudah divaksin. Setelah melihat bukti vaksin, warga tersebut dipersilhkan masuk ke mal.
Di Lippo Mall juga tak jauh berbeda. Disini warga juga wajib scan barcode. Berdasarkan pantauan, semua pengunjung terlihat melakukan scan barcode tanpa masalah. Bahkan terliha trazia Satpol PP di mal untuk memastikan apakah ada pelanggaran protokol kesehatan atau tidak.
Sementara di Café Hello sapa juga terlihat memasang scan barcode di pintu masuk. Para pengunjung juga wjaib melakukan scan barcode. Namun, bagi warga yang belum memiliki aplikasi Peduli lindungi, warga cukup memperlihatkan sudah melakukan vaksin.
Sementara itu, pemberlakuan aplikasi peduli lindungi ini sendiri berdasarkan Edaran Wali Kota Jambi Nomor 13/HKU/EDR/2021 tentang pemberlakuan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin Covid-19. Masyarakat yang akan memasuki area publik, wajib mengakses aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Tujuan pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk memastikan masyarakat yang beraktivitas di area publik aman dan terpantau kondisi klinisnya serta telah tervaksinasi Covid-19.
Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan bahwa saat ini penerapan aplikasi Peduli Lindungi masih terus berjalan. Untuk pihak swasta yang ingin mendaftarkan pada aplikasi Peduli Lindungi bisa melalui asosiasinya masing-masing.
"Untuk sektor swasta melalui induk asosiasinya. Kalo hotel restoran melalui PHRI. Pihak kita sekarang tidak bisa mengusulkan atau memfasilitasi. Cuma memonitor yang mana yang belum atau sudah," jelas Abu.
Sementara itu, untuk kantor OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Dijelaskan Abu belum seluruhnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Kalo OPD belum, masih berproses. Kami sudah mengusulkan yang baru turun untuk instansi pelayanan publik seperti di Dukcapil, PTPS dan perizinan kemudian beberapa instansi pelayanan publik lain," ujarnya.
"Yang non pelayanan publik belum turun. Insyaallah minggu depan semua instansi di lingkungan Pemerintah Kota sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," tambahnya. (sm)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Al Haris Sambut Baik Audiensi Siswa Taruna Nusantara Magelang
3000 UMKM Binaan Disperindag Siap Berinovasi Untuk Pemulihan Ekonomi


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



