Soal Laporan Pengacara KPU Tanjabtim ke Jamwas, Kejati: Tembusan Sudah Kami Terima



Selasa, 16 November 2021 - 13:50:04 WIB



JAMBERITA.COM- Pengacara Ketua KPU Tanjabtim melaporkan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara kasus korupsi di KPU Tanjabtim.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjabtim resmi menetapkan empat orang tersangka dari kasus  dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020.

Adapun empat nama ini adalah Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, Sumardi, Sekretaris KPU Tanjab Timur, Hasbullah Bendahara Pengeluaran KPU Tanjab Timur dan Mardiana, Kasubag Umum KPU Tanjab Timur.

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi, Eko Bambang mengatakan jika sudah menerima tembusan laporan pengaduan yang disampaikan Pengacara KPU.

"Laporan ditujukan ke Jaksa Muda Pengawasan tembusannya ke Kejati dan sudah kami terima kemarin," kata Eko Bambang saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jambi Selasa (16/11/2021).

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi  dengan aspidsus selaku bidang teknis. Namun tentu saja, pihaknya akan memulai pemeriksaan jika penanganan perkara secara teknis sudah selesai.

"Pengawasan dilakukan setelah teknis penanganan perkara selesai. Apakah ada pelanggaran," ucapnya.

Lalu apa yang dilaporkan Pengacara KPU? Eko mengatakan tuntutan berkaitan proses penyidikan yang diduga ada pelanggaran HAM.(*/sm)





Artikel Rekomendasi