JAMBERITA.COM- Pengacara Ketua KPU Tanjabtim melaporkan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara kasus korupsi di KPU Tanjabtim.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjabtim resmi menetapkan empat orang tersangka dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020.
Adapun empat nama ini adalah Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, Sumardi, Sekretaris KPU Tanjab Timur, Hasbullah Bendahara Pengeluaran KPU Tanjab Timur dan Mardiana, Kasubag Umum KPU Tanjab Timur.
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi, Eko Bambang mengatakan jika sudah menerima tembusan laporan pengaduan yang disampaikan Pengacara KPU.
"Laporan ditujukan ke Jaksa Muda Pengawasan tembusannya ke Kejati dan sudah kami terima kemarin," kata Eko Bambang saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jambi Selasa (16/11/2021).
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aspidsus selaku bidang teknis. Namun tentu saja, pihaknya akan memulai pemeriksaan jika penanganan perkara secara teknis sudah selesai.
"Pengawasan dilakukan setelah teknis penanganan perkara selesai. Apakah ada pelanggaran," ucapnya.
Lalu apa yang dilaporkan Pengacara KPU? Eko mengatakan tuntutan berkaitan proses penyidikan yang diduga ada pelanggaran HAM.(*/sm)
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Rancangan Perbup Tentang Perjalanan Dinas Tanjabtim
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Raperbup Sewa Kendaraan Dinas Tanjabbar
Buku Peta Data Dilaunching, Paul: Semoga Dapat Berkah Nuzulul Quran
Usai Diperiksa KPK, Hilal Kembali Bantah Terima Uang Dari Kusnindar
Mangkir di Praperadilan Malah Lakukan Penangkapan, Kuasa Hukum KPU Tanjabtim: Kejari Sewenang-wenang
Nah, KPK Kembali ke Jambi Periksa 10 Saksi Terkait Suap Ketok Palu, Apakah Ada TSK Baru?


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


