JAMBERITA.COM - Enam orang tersangka pelaku PETI diamankan polres Sarolangun saat beroperasi melakukan penambangan didaerah Sungai Batang Rebah Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan satu buah alat berat excavator Komatsu, bersama barang bukti dan enam orang tersangka tersebut.
"Satu buah alat berat excavator Komatsu berwarna kuning, mesin sedot air, pompa air, satu gulung selang air, karpet dan alat dulang emas," ungkapnya, Sabtu (22/1/2022).
Dia menyebutkan, lahan yang digunakan sebagai tempat penambangan emas Ilegal itu dimiliki oleh warga. Kepolisian saat ini sedang dalam melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin.
"Lahan pribadi milik warga, pemiliknya masih dalam pemanggilan untuk diperiksa, kemudian pihak lain yang terkait akan dipanggil untuk diperiksa," katanya.
Untuk para pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin di kecamatan Limun tersebut, dikatakannya akan diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap orang orang yang terkait.
Sementara itu, mengenai hasil emas yang didapatkan para tersangka. Dia menyebutkan bahwa para tersangka tersebut saat diamankan baru melakukan operasi penambangan di wilayah tersebut.
"Mereka baru saja membuka, jadi anggota Alhamdulillah cepat tanggap setelah menerima informasi dari warga, tidak lama setelah mereka membuka lahan, mereka langsung diamankan," jelasnya.
Keenam orang tersebut pertama. S, 34 Tahun, warga Kabupaten Asahan - Sumatera Utara. Kedua, AB, 41 Tahun, warga Kabupaten Musi Rawas - Sumatera Selatan. Ketiga, M, 46 Tahun, warga Limun Kab. Sarolangun. Keempat P, 36 Tahun, Warga Musi Rawas Utara - Sumatera Selatan. Kelima, SP, 34 tahun, warga Singkut Kabupaten Sarolangun. Dan terakhir M, 31 Tahun, Warga Singkut Kabupaten Sarolangun.
Akibat perbuatannya, para pelaku PETI tersebut telah melanggar UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Para Pelaku Peti akan kita kenakan Pasal 158 Jo pasal 35 UU RI No 3 Tahun 2020 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tutupnya.(ir/afm)
Ubah Nasib Lulusan di Era AI : UBR Jambi Gandeng Guru Besar UTM Bedah Kurikulum OBE
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Vaksinasi di Kerinci Capai 70 Persen, Kapolda Jambi : Alhamdulillah
Direktur Kol Abund Jani Sebut Dokter Mau Pindah, Tidak Mau Disiplin
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
