Derita Pekerja, Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Ditunda



Kamis, 24 Februari 2022 - 15:28:28 WIB



Oleh: Farah Sari, A. Md. 

 

 

 

Sudah jatuh, kemudian tertimpa tangga. Kondisi ini bisa menggambarkan betapa sakit dan sedihnya para pekerja/buruh. Ketika mereka mengalami PHK, sesuatu yang tidak pernah ingin dibayangkan. Mereka harus menelan pil pahit secara bersamaan, bersabar atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga usia 56 tahun. Padahal, dana itu mungkin saja satu-satunya harapan untuk pertahanan sementara atau memulai usaha.

Sebelumnya, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa langsung dilakukan bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan dan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Tapi kini aturannya berubah sesuai Permenaker 2 Tahun 2022.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua ditolak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022. (Republika.co.id, 13/02/22) 

Staf Khusus Menteri Ketenegakerjaan Diah Indah Sari mengatakan batas minimal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun ditetapkan untuk memastikan JHT kembali pada filosofinya sebagai bantalan sosial pekerja pada hari tua. (bisnis.com,12/02/22) 

Penundaan pencairan JHT adalah kebijakan menyulitkan pekerja. Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto Ferianto aturan tersebut sangat merugikan pekerja/buruh. Jika JHT adalah tabungan, maka tabungan seharusnya bisa diambil kapan saja oleh pemiliknya. Tanpa diatasi waktu. Menjadi pertanyaan besar kenapa kebijakan pencairan JHT dirubah? Menjadikan pekerja lebih sulit menikmati tabungannya. Kebijakan ini demi kepentingan siapa? Yang pasti bukan untuk kesejahteraan pekerja. 

Penundaan pencairan JHT ini akan semakin menyulitkan. Sekaligus sebagai bukti bahwa dalam penerapan aturan demokrasi aturan bukan untuk kesejahteraan rakyat (pekerja). Beberapa kesulitan pekerja diantaranya: 

Pertama, dana JHT iurannya dipotong dari upah pekerja dan disetorkan ke Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Pemotongan ini akan mengakibatkan pendapatan pekerja berkurang. Apalagi jika pemotongan dilakukan secara sistem otomatis. Tanpa meminta pendapat dan persetujuan pekerja. 

Kedua, dana JHT adalah harapan untuk melanjutkan hidup setelah di PHK. Apalagi ditengah pandemi Covid 19 angka PHK cukup tinggi. Penundaan pencairan akan menghilangkan kesempatan pekerja untuk bertahan hidup hingga mendapatkan pekerjaan baru. Atau kehilangan modal awal jika berencana memulai usaha sendiri. 

Ketiga, kebijakan sebelumnya juga tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja. Dengan adanya UU Cipta Kerja yang mengurangi jumlah pesangon yang diterima pekerja yang di PHK. 

Keempat, disaat yang sama buruh dihadapkan pada sulitnya memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Kebutuhan primer (sandang, pangan, papan), kebutuhan sekunder dan tersier. Juga keterbatasan dalam mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan dan lain-lain yang serba mahal. 

Lengkap sudah penderitaan pekerja. Tidak ada jaminan terpenuhinya kebutuhan hidup mereka. Bahkan untuk mengambil dana yang hakikatnya adalah hak mereka sendiri (dana JHT) juga semakin sulit. Semua ini terjadi dalam penerapan sistem demokrasi kapitalis. Yang berpijak pada asas pemisahan agama dari kehidupan (sekuler) serta pemisahan agama dari negara. Ketika demokrasi menempatkan manusia sebagai pihak yang membuat hukum (kebijakan) maka buahnya adalah kerusakan. 

Ada 2 hal penting yang perlu dipahami dengan benar dalam hal ini. Pertama, tentang posisi penguasa/pemerintah sebagai pihak yang menjamin kebutuhan hidup rakyat. Kedua, tentang upah pekerja oleh majikan.

Demokrasi telah keliru ketika pembahasan tentang upah pekerja dikaitkan dan disatukan dengan jaminan terpenuhinya kebutuhan hidup pekerja. Dalam Islam, pembahasan tentang upah pekerja dan jaminan atas terpenuhinya kebutuhan hidup adalah 2 perkara yang dipisahkan. 

Islam memosikan penguasa/pemerintah sebagai penjamin kebutuhan dasar rakyat. Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya seorang imam (kepala negara) laksana perisai, rakyat di belakangnya dan dia menjadi pelindung bagi rakyatnya" (HR Bukhari dan Muslim).

Penguasa harus memastikan terjaminnya kebutuhan hidup rakyat. Dengan mekanisme tertentu yang telah ditetapkan syariat. Baik mekanisme tidak langsung (untuk kebutuhan pokok dasar individu seperti sandang, pangan, papan) salah satu jalan dengan tersedianya lapangan pekerjaan. Maupun mekanisme langsung (kebutuhan pokok dasar masyarakat seperti: pendidikan, kesehatan, keamanan dll) yang disediakan penuh oleh penguasa. 

Jaminan atas kebutuhan hidup bukan tanggung jawab majikan, tetapi tanggung jawab penguasa/pemerintah. Jika upah yang diterima pekerja tidak cukup untuk menghidupi diri dan keluarganya karena cacat atau lainnya. Dia menerima upah sesuai dengan jasa tenaga yang dikeluarkan, tapi tidak mampu memenuhi kebutuhan. Maka ini adalah urusan penguasa/pemerintah bukan majikan.

Sedangkan dalam sistem demokrasi posisi penguasa/pemerintah bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan terpenuhi kebutuhan hidup rakyat. Bahkan peran penguasa hampir tidak terlihat dalam hal tersebut. Rakyat harus menjamin kebutuhannya sendiri. Baik kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Ditengah terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia. Apalagi ditengah Covid 19 yang mendatangkan badai PHK. 

Dalam demokrasi posisi penguasa adalah sebagai regulator. Perantara antara rakyat dengan korporasi penyedia barang dan jasa. Rakyat yang punya kemampuan materi akan bisa mengakses semua kebutuhan tersebut. Sebaliknya, rakyat dengan keterbatasan materi hanya bisa mengakses sekedarnya. Ketidak mampuan rakyat ini, bukan menjadi urusan penguasa.  

Sedangkan pembahasan upah pekerja adalah akad antara majikan dan pekerja. Penguasa tidak berhak ikut campur dalam menentukan upah, kecuali memilihkan pakar untuk menentukan besaran upah, jika ada perselisihan dalam penetapan upah antara kedua pihak.

Besaran upah dihitung bukan berdasarkan perhitungan biaya produksi karena besaran upah dalam Islam ditentukan oleh jasa tenaga pekerja pada majikan, atau sering disebut upah sepadan. Inilah akan menghilangkan potensi eksploitasi pada buruh yang terjadi pada penerapan sistem demokrasi. Dalam demokrasi berlaku sebaliknya. Penguasa malah ikut campur dalam penetapan upah sejak awal. Dengan adanya UMR (Upah Minimum Regional) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Aturan ini kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Oleh karena itu, jika kita berharap kebaikan dalam dua perkara ini (upah pekerja yang layak dan terjaminnya kebutuhan hidup) hanya mungkin diwujudkan dalam penerapan syariat islam yang datang dari Allah Swt. Zat yang menciptakan manusia, alam semesta dan seluruh isinya. Yang mengetahui aturan apa yang baik dan dibutuhkan oleh umat manusia.(*)



Artikel Rekomendasi