JAMBERITA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi yang diutarakan oleh Penasihat Hukum Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Dalam hal tersebut, Jaksa tetap teguh dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah disampaikan.
"Terhadap pembelaan yang disampaikan, kami tetap teguh pada dakwaan dan tuntutan yang sudah kami bacakan sebelumnya," kata Jaksa M. Ali Nurhidayatullah, Senin (28/3/2022).
Ia meminta kepada hakim untuk menolak semua yang disampaikan oleh Penasihat Hukum. Selain itu juga meminta hakim untuk meminta semua permintaan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya.
Sekedar informasi, putusan untuk perkara Nur Kholis atas tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Tanjabtim tahun 2020 akan dibacakan hakim pada 4 April mendatang. (saya)
Jadi Pejabat Pembuat Surat Perintah Bayar, Mardiana juga Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Apif Minta Izin Pengobatan Ke RSCM, Pengacara: Pengobatan Gigi
Jelang Sidang ke Pengadilan, Kejati Jambi Tahan Andri Tan Terdakwa Kasus Perpajakan
Tipu Korban Sampai Rp2 Miliaran, Dua Wanita yang Mengatasnamakan Jaksa Ini Diamankan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



