Jaksa Minta Hakim Abaikan Pledoi Nur Kholis



Senin, 28 Maret 2022 - 17:38:04 WIB



JAMBERITA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi yang diutarakan oleh Penasihat Hukum Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Dalam hal tersebut, Jaksa tetap teguh dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah disampaikan.

"Terhadap pembelaan yang disampaikan, kami tetap teguh pada dakwaan dan tuntutan yang sudah kami bacakan sebelumnya," kata Jaksa M. Ali Nurhidayatullah, Senin (28/3/2022).

Ia meminta kepada hakim untuk menolak semua yang disampaikan oleh Penasihat Hukum. Selain itu juga meminta hakim untuk meminta semua permintaan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya.

Sekedar informasi, putusan untuk perkara Nur Kholis atas tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Tanjabtim tahun 2020 akan dibacakan hakim pada 4 April mendatang. (saya)



Artikel Rekomendasi