JAMBERITA.COM - Penasihat Hukum Mardiana meminta kepada hakim untuk mendapatkan kliennya dari perkara tindak pidana korupsi dana Pilkada Tanjung Jabung Timur hibah tahun 2020. Setidaknya itu poin penting yang disampaikan oleh Penasihat Hukum dalam pledoinya.
Menurut hukum, mereka sama sekali tidak berpendapat dengan tuduhan dan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa pada saat persidangan sebelumnya.
"Kami meminta kepada hakim untuk menyatakan kami tidak terbukti secara sah dan melakukan tindak kejahatan korupsi. Meminta untuk klien kami dari jeratan hukum," kata hukum Mardiana, Senin (28/3/2022).
Selain itu, penasehat hukum meminta kepada jaksa untuk mengembalikan uang sebesar 50 Juta dan 1 ponsel pintar yang disita sebelumnya. Permintaan untuk nama baik kliennya. (saya)
Jadi Pejabat Pembuat Surat Perintah Bayar, Mardiana juga Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Apif Minta Izin Pengobatan Ke RSCM, Pengacara: Pengobatan Gigi
Jelang Sidang ke Pengadilan, Kejati Jambi Tahan Andri Tan Terdakwa Kasus Perpajakan
Tipu Korban Sampai Rp2 Miliaran, Dua Wanita yang Mengatasnamakan Jaksa Ini Diamankan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



