Polda Jambi Ungkap 13 Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi, 20 Orang Jadi Tersangka



Rabu, 06 April 2022 - 19:10:20 WIB



Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat menunjukkan (Barang Bukti) kendaraan roda empat yang di modifikasi pelaku untuk mengangkut BBM Jenis Solar, Rabu (6/4/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat menunjukkan (Barang Bukti) kendaraan roda empat yang di modifikasi pelaku untuk mengangkut BBM Jenis Solar, Rabu (6/4/2022).

JAMBERITA.COM - Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di 8 kabupaten se Provinsi jambi. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Christian Tory saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (6/4) mengatakan ada 13 kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah hukum Polda Jambi.

"Diantaranya, Polres sarolangun 2 kasus, Polres Muaro Jambi 4 kasus, Polres Merangin 2 kasus, Polres Bungo kasus, Polres Tanjab Barat 1 kasus, Polres Tanjab Timur 1 kasus, Polres Batanghari 1 kasus, Polres Tebo 1 kasus dengan jumlah tersangka 20 orang" ujarnya. 

Kombes Pol Christian menjelaskan, modus Operandi yang digunakan pelaku yaitu membeli dan mengangkut BBM solar bersubsidi dengan memodifikasi tanki kendaraan pribadi roda empat untuk dijual kembali kepada masyarakat.

"Untuk pihak pertamina, akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi, apabila terbukti akan kita beri sanksi berupa pencabutan perizinan. Dan kita akan selidiki lebih lanjut pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM tersebut," ungkapnya.

Selain itu barang bukti yang turut diamankan berupa BBM jenis solar 14.267 Liter, minyak oplosan 3000 Liter, Minyak Tanah 12.000 Liter, Mobil/Mini Bus 10 Unit, Truk 2 Unit, Derigen 206 Unit, Tedmon 12 Unit, Mesin Pompa 2 Unit, Kunci 1 Unit, Selang 1 Unit, Drum Besi/Plastik 4 Unit.(Ir/afm)





Artikel Rekomendasi