JAMBERITA.COM - Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Sumardi dan Bendahara KPU Hasbullah divonis bersalah oleh hakim dalam perkara korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020.
Namun, hakim memutuskan berbeda antara keduanya. Sumardi divonis 3,5 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah subsidair 1,5 tahun. Selain itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 112 juta rupiah, jika tidak dibayar maka akan disita harta benda senilai atau diganti kurungan 1 tahun 6 bulan jika tidak mencukupi.
Sementara Hasbullah divonis 2,5 tahun dengan denda 100 juta rupiah subsidair 10 bulan. Membayar uang pengganti sebesar 96 juta dan disita harta benda sebanding atau kurungan penjara 10 bulan.
"Kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer. Namun, kedua terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair," kata hakim. (am)
Modus Bisa Loloskan Anak Korban Jadi TNI, Pasutri di Jambi Ditangkap Polisi
26 Adegan Pembunuhan Buruh Gerobak Angso Duo Diperagakan,Isak Tangis Isteri Pecah : Aku Punyo 4 Anak
4 Tersangka Korupsi Pengadaan Air Bersih Tanjabbar Tahun 2014 Segera Disidang
Jadi Pejabat Pembuat Surat Perintah Bayar, Mardiana juga Dituntut 6,5 Tahun Penjara


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



