Terdakwa Kasus E-KTP Divonis Hanya 6 Bulan Penjara



Rabu, 06 April 2022 - 17:23:02 WIB



JAMBERITA.COM - Febriansyah, terdakwa kasus pemalsuan E-KTP pada Disdukcapil Kota Jambi diputus hakim bersalah dan divonis 6 bulan penjara. Selain kurungan penjara, Febriansyah dikenakan denda 100 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.

"Terdakwa divonis hakim selama 6 bulan kurungan dan denda 100 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan," kata Zuhdi selaku Jaksa Penuntut Umum, Rabu (6/4/2022).

Untuk diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara 1 tahun dengan denda 100 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.(am)



Artikel Rekomendasi