JAMBERITA.COM - Febriansyah, terdakwa kasus pemalsuan E-KTP pada Disdukcapil Kota Jambi diputus hakim bersalah dan divonis 6 bulan penjara. Selain kurungan penjara, Febriansyah dikenakan denda 100 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.
"Terdakwa divonis hakim selama 6 bulan kurungan dan denda 100 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan," kata Zuhdi selaku Jaksa Penuntut Umum, Rabu (6/4/2022).
Untuk diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara 1 tahun dengan denda 100 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.(am)
Kasus KPU Tanjabtim, Sumardi Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Hasbullah 2 Tahun 6 Bulan
Modus Bisa Loloskan Anak Korban Jadi TNI, Pasutri di Jambi Ditangkap Polisi
26 Adegan Pembunuhan Buruh Gerobak Angso Duo Diperagakan,Isak Tangis Isteri Pecah : Aku Punyo 4 Anak
4 Tersangka Korupsi Pengadaan Air Bersih Tanjabbar Tahun 2014 Segera Disidang


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



