JAMBERITA.COM- Dalam persidangan dengan terdakwa Apif Firmansyah pada Kamis (14/4/2022) sempat ditanyakan soal catatan data setoran rekanan Pemprov Jambi yang sudah diterima melalui Imanuddin alias Iim.
Dalam sidang ini, Hakim Yandri sempat menanyakan bagaimana bentuk catatan yang menyimpan daftar setoran ijon proyek tersebut. “apakah berbentuk agenda atau buku,” Yandri.
Mantan kadis PUPR Provinsi Jambi Doddy Irawan mengatakan catatan ijon rekanan itu dicatat di kertas HVS biasa. Bukan di buku. Dodi mengakui pernah melihat catatan tersebut dan membacanya sekilas.
“Cuma kertas HVS biasa yang mulia,” kata Doddy.
Ia mengaku sempat diberikan Iim catatan tersebut agar disimpan namun Ia menolaknya. Karena khawatir akan ditagih. “Takut ditagih,” ucapnya.
Lalu kemana catatan tersebut? Dody mengaku kabarnya sudah dibakar.(sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Jaksa Ungkap Perjanjian Masnah dan Apif jika Menang Pilkada Muaro Jambi, Tiap Tahun Dapat Proyek?
Iim Sebut Uang Rp8.5 M Diserahkan Ke Tim Masnah Untuk Biaya Kampanye
Status Komisioner Nurkholis, KPU Provinsi Sebut Tunggu Putusan Inkrah


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



