JAMBERITA.COM – Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis dibebaskan malam tadi. Dengan pembebasan tersebut, seharusnya status sebagai Anggota KPU harus dikembalikan karena terbukti tidak bersalah.
Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menyebutkan bahwa saat ini putusan tersebut belum inkrah. Pihaknya akan menunggu putusan tersebut sudah tetap.
“Kan belum final. Jaksa masih bisa ajukan kasasi untuk perkara ini. Jadi kami menunggu dahulu baru akan diproses nanti,” katanya, Selasa (12/4/2022).
Sementara itu, Nurkholis sebelumnya menyebutkan dalam waktu dekat akan menyambangi Kantor KPU Provinsi Jambi untuk melaporkan putusan ini. Ini adalah prosedur yang dirinya lakukan untuk menyampaikan bahwa dirinya sudah dibebaskan dari tuntutan. (am)
Bebas, Nurkholis Akan Segera Laporkan Status Ke KPU Provinsi
Baru Mulai, Pengacara Tengku Ardiansyah dan Jaksa Adu Mulut Soal Status Pelapor
Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Rumah Penampungan Benih Lobster, 7 Orang Diamankan
Hakim Minta Saksi Apif Firmansyah Terbuka, Ini Cerita Berulang


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



