JAMBERITA.COM - Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 terungkap adanya perjanjian antara Bupati Muaro Jambi Masnah Busro dengan terdakwa Apif Firmansyah. Fakta ini diungkapkan oleh Jaksa lewat BAP yang dibacakan.
"Perjanjian tertulis yang isinya ketika Masnah Busro menang, maka setiap tahun Afif Firmansyah akan menerima jatah proyek yang ada di Muaro Jambi," kata Jaksa membacakan BAP, Kamis (14/4/2022).
Hal itu dibenarkan oleh saksi yang hadir dalam persidangan. Menurut saksi, itu merupakan keterangan dari Iim.
Dirinya juga mengetahui bahwa ada perjanjian tersebut.
"Hanya saja saya tidak tahu pasti apakah perjanjian itu dilakukan secara tertulis atau tidak," ujarnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Iim Sebut Uang Rp8.5 M Diserahkan Ke Tim Masnah Untuk Biaya Kampanye
Status Komisioner Nurkholis, KPU Provinsi Sebut Tunggu Putusan Inkrah


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



