JAMBERITA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk melakukan kasasi terhadap putusan hakim yang membebaskan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis dan Mardiana dalam perkara korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020.
“Karena putusan hakim berbeda jauh dengan tuntutan yang kami sampaikan. Makanya kami langsung kasasi,” kata kasipidsus Kejari Tanjabtim Reynold.
Sementara itu, Nurkholis terhadap kasasi ini menyebutkan,dirinya sangat menghormati proses hukum. Itu merupakan hak dari penegak hukum untuk mengajukan kasasi.
“Kami mendukung karena itu adalah proses hukum. Dari awal kami mendukung karena kasus seperti ini adalah extraordinary crime,” ujarnya. (am)
Polda Jambi Tetapkan Direktur PT.BMS Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Solar Diduga Ilegal
Polda Jambi Dapati 4 Mobil Tangki Transfer Minyak Solar ke Kapal Tugboat Diduga Ilegal
Setahun Menjabat Kadis PUPR Lalu Pilih Mundur, Dody: Saya Takut Ditagih DPRD
Dipilih Jadi Kadis PU, Dodi Pastikan Tidak Ada Setor Uang Hanya Diminta Loyal, Royal dan Total
Interupsi Berani, Ketua TINDAK 'Geruduk' Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Terkait Anggaran Rp57 M



