JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi beberapa kali menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Meski mendapat penghargaan WTP, ada beberapa catatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk Pemkot Jambi.
Komisi II DPRD Kota Jambi, melakukan hearing bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi terkait catatan LHP BPK ini.
Diketahui, ada 190 wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya kepada Pemkot Jambi. "Temuan tersebut belum menjadi piutang karena NPWPD belum keluar, maka belum menjadi piutang," jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun. Selasa, (31/5/2022).
Junedi mengatakan hal ini masih dianggap wajar, namun pihaknya meminta kepada BPPRD Kota Jambi untuk segera melakukan pendekatan agar para wajib pajak ini segera membayarkan kewajibannya.
Dalam hearing tersebut, dikatakan Junedi bahwa kendala yang diterima BPPRD Kota Jambi yaitu akibat pandemi Covid-19. "Tadi disampaikan buk Kaban, akibat pandemi sehingga belum optimal," ujarnya.
Junedi menegaskan, untuk 190 wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya ini harus bisa diselesaikan tahun ini. "Tahun ini harus selesai terkait pajak," tegasnya. (sap)
Duga Ada Kejanggalan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Soroti Penetapan Tersangka
PH Sebut Fakta Persidangan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Tak Buktikan Kesalahan Terdakwa
Interupsi Berani, Ketua TINDAK 'Geruduk' Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Terkait Anggaran Rp57 M
Ririn Novianti Sayangkan Belum Maksimalnya Pelayanan PDAM Muaro Jambi Jadi Keluhan Warga
Peringatan Hardiknas, Ini Kata Fasha Terkait Pendidikan di Kota Jambi
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun


