JAMBERITA.COM - Eks Pengacara KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Tengku Ardiansyah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (4/7/2022). Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara 3 tahun.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 21 UU Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Yandri Roni membacakan putusan.
Terhadap putusan itu, Jaksa M Ali Nurhidayatullah memilih untuk pikir-pikir. Hal yang sama diambil oleh terdakwa dan pengacara untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan.
Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani menyebutkan bahwa Tengku Ardiansyah sebagai terdakwa sudah terbukti bersalah melanggar pasal 21 UU Tipikor yakni menghalangi penyidikan. (am)
Kemnaker: Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub
Bukan KKN Biasa! Mahasiswa UNJA Turun Tangan Bereskan Masalah Legalitas Ratusan UMKM di Batang Hari
Interupsi Berani, Ketua TINDAK 'Geruduk' Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Terkait Anggaran Rp57 M
Truk Batubara di Jambi Kembali Makan Korban, Dua Orang Pengendara Motor Tewas
Wiwid Dkk Dieksekusi Ke Lapas Jambi Usai Putusan Banding Berkedudukan Tetap
Interupsi Berani, Ketua TINDAK 'Geruduk' Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Terkait Anggaran Rp57 M



