JAMBERITA.COM - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Hambali mengungkapkan selama tahun 2022 sebanyak 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diberhentikan dari Jabatannya.
Dijelaskan Hambali, sejauh ini sudah ada tiga orang PNS yang diberhentikan dengan alasan melakukan kesalahan yang berat. Menurut Hambali, ketiga PNS dan dua diantaranya diberhentikan karena terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan satunya lagi melakukan tindakan pelecahan seksual.
"Selama 2022 ada sebanyak 3 PNS yang diberhentikan. Dua terlibat kasus Tipikor dan satu melakukan pelecehan di Sekolah Luar Biasa (SLB)," katanya, kepada Jamberita.com, Selasa (13/12/22).
Hambali menuturkan, salah satu kasus Tipikor yang berakhir diberhentikan dari jabatan yaitu, Korupsi dana Bos yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) yang berada di Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu.
"Apabila ada PNS yang melakukan kasus tindak pidana, seperti pembunuhan berencana dan dipenjara lebih dari 2 tahun otomatis diberhentikan dari jabatan. Dan juga ada PNS terjerat kasus Tipikor dan terbukti bersalah juga maka langsung diberhentikan," tutupnya.(tna)
Staf Ahli Gubernur Jambi Apresiasi KI Jambi Sosialisasi Keterbukaan Informasi ke Kades di Tanjabbar
Menutup Tahun 2022, Ikatan Motor Honda Jambi Gelar Kopdargab Kuatkan Persaudaraan
Kadisdik Pinta Kepsek Cari Solusi yang Tepat Untuk Siswa SMAN 5 Jambi
Pemprov Jambi Terima CSR Rp9 M dari Perusahaan Tambang Batubara


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



