JAMBERITA.COM - Polda Jambi mengamankan barang bukti dari jumlah perkara yang terjaring pada operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Siginjai 2022 menjelang tahun baru 2023.
Sasarannya, melakukan pemberantasan segala bentuk Pekat yang meresahkan seperti perjudian, prostitusi, miras, premanisme dan senjata tajam, geng motor, pornografi, pornoaksi dan penyalahgunaan senjata api (Senpi).
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, selama operasi tim satgas mendatangi lokasi atau tempat-tempat rawan terjadinya kegiatan yang
meresahkan.
Seperti di kawasan terminal, pelabuhan, jalan umum, hotel, penginapan, rumah kost dan sebagainya. Al hasil yang didapat dari Operasi Pekat sebanyak 1.247 kasus. Terdiri dari miras sebanyak 675 kasus, parkir liar 246 kasus, pungli 116 kasus, asusila 123 kasus, judi 14 kasus dan premanisme 73 kasus.
"Dari hasil yang di dapat kasus yang paling banyak ditemukan adalah 675 kasus miras dan 246 kasus Parkir Liar," ujarnya, Kamis (15/12/2022).
Kemudian untuk barang bukti yang diamankan adalah setiap alat yang digunakan oleh pelaku yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan hasil yang diperoleh pelaku dalam melakukan aksinya.
"Hasil operasi tahun 2022 dengan Operasi Pekat I Polda Jambi dan Jajaran mengalami peningkatan, pada pekat II ada 1.247 kasus, pekat I hanya ada 764 kasus. Maka terjadi selisih peningkatan sebesar 483 kasus, untuk seluruh kasus yang ditemukan ada 20, yang dilanjutkan dengan penyidikan dan 1.556 orang dilakukan pembinaan," pungkasnya.(afm)
Wacana Kenaikan Gaji ASN 2023, Sudirman : Kita Belum Terima Regulasi
Edi Purwanto Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Ibunda dari Gubernur Jambi
Terjun ke Dunia Politik, Mengejar Asa Mengubah Takdir Disabilitas
Kadisdik Ingatkan Seluruh Siswa Patuhi Prokes Covid-19 Selama Nataru
Sekda Provinsi Jambi Ucapkan Belasungkawa Atas Berpulangnya Ibunda Gubernur Jambi


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



