JAMBERITA.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi mengeluarkan surat Larangan Pungutan di Sekolah baik di SMA/SMK Negeri se-Provinsi Jambi.
Berdasarkan penelurusan Jamberita.com nomor surat tersebut, S.3478/DISDIK 3.1/XII/2022, Kepala Disdik Provinsi Jambi Varial Adhi Putra menyampaikan tiga poin utama.
"Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di satuan pendidikan seperti : Dana Osis, Dana Pramuka, Dana Ekstrakulikuler dan Dana Komite,"tegasnya
Kemudian Varial pada poin kedua menyatakan apabila satuan pendidikan melaksanakan, maka harus berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 75 tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan program kerja dari komite sekolah.
"Apabila sekolah melakukan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku , maka Dinas Pendidikan akan memberikan tindakan tegas baik secara administratif maupun secara hukum,"jelasnya.
Untuk diketahui surat tertanggal 14 Desember 2022 lalu, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Provinsi Jambi Varial Adhi Putra. (Tna)
Jambi Kini Masuk Tingkat IKP Provinsi Rawan Rendah, Paul: Artinya Program Pencegahan Sukses
Antisipasi Peristiwa Teror, Kapolda Jambi Ikuti Rakor Pengamanan Nataru 2023
Blangko e-KTP Menipis, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Siapkan Suket
Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Jemput Bola Perekaman e-KTP ke Pemilih Pemula
Pesan SAH pada Pejuang Gerindra, Jadikan Akhir Tahun 2022 Sebagai Momentum Konsolidasi Diri


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



