JAMBERITA.COM- Kasus Penganiayaan oknum Dosen Universitas yang menimpa AW, seorang Mahasiswa Penyandang Disabilitas Universitas Jambi mendapatkan perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republic Indonesia (KOMNAS HAM RI).
Hari Kurniawan, Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah menetapkan Oknum Dosen berinisial D sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Penerima Inclusive Award Yayasan Lingkar Sosial Indonesia Tahun 2021 ini juga menyampaikan "kami juga meminta untuk disertakan juga Pasal 9 UU No. 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas sebagai salah satu pasal yang dapat menjerat Oknum Dosen tersebut selain Pasal 335 ayat (1) KUHP".
sebagai Informasi, Pasal tersebut berisikan tentang Hak Atas Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas yang salah satunya adalah Hak untuk tidak dilakukan penganiayaan dan perlakuan Diskriminatif.
"Komnas HAM RI juga akan terus memantau proses peradilan ini agar terdapat keadilan bagi korban", tutup Hari Kurniawan.(*)
Waduh, Pemenang Proyek Stadion Dengan Anggaran Rp250 M Diduga Bermasalah, DPRD : Batalkan
Gubernur Jambi Keluarkan SE Larangan Terima Gratifikasi dan Janjikan Jabatan
Tiga OPD Ini Tak Ikuti Monev Keterbukaan Informasi, Ketua KI Jambi Minta Gubernur Evaluasi
Polri Mulai Kembalikan Kepercayaan Publik, Charta Politica Ungkap Kebijakan Ini Buat Warga Puas
Dari 15 Isu Pengadaan Barang Jasa Mencuat, UKBPJ Sebut Ada 4 yang Dominan di OPD


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



