Gubernur Jambi Keluarkan SE Larangan Terima Gratifikasi dan Janjikan Jabatan



Jumat, 23 Desember 2022 - 07:36:51 WIB



Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK.

JAMBERITA.COM- Gubernur Jambi Al Haris mengawali tahun 2023 mengeluarkan surat edaran tentang larangan semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberi dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto melalui Irbansus membenarkan hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor : 1129/SE/ITPROV-6/XII/2022 tentang permintaan kegiatan/proyek atau menjanjikan Jabatan pada Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

"Dalam rangka mewujudkan asas asas penyelenggaraan pemerintahan sebagai mana diamanatkan dalam Pasal 58 UU nomor 23 tahun 2014 dan Pasal 10 UU nomor 30 tahun 2014. Peraturan Gubernur Jambi nomor 34 tahun 2021 tentang pedoman pengendalian Gratifikasi, disampaikan hal-hal sebagai berikut," jelasnya.

Seluruh ASN Pemprov Jambi dilarang menerima dan memberi gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainya, dari bawahan,rekan kerja atau rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing, karena merupakan salah satu bentuk tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tengang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999.

"Apabila ASN Pemprov Jambi yang tidak terhindarkan menerima hadiah yang disebutkan diatas agar melapor kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Provinsi Jambi atau melalui pesan WhatsApp ke Sekretaris UPG Pemprov Jambi Irbansus. Dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja atau langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah penerima hadiah tersebut," tulis surat tersebut.

Kepala OPD agar melakukan pemantauan pendataan dan pengorganisasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi penjabat dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing yang menerima secara langsung maupun yang tidak terhindarkan menerima hadia, serta melaksanakan seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Gubernur Jambi nomor 34 tahun 2021.

"Seluruh ASN Pemprov Jambi agar menolak segala bentuk permintaan untuk mendapatkan kegiatan/Proyek yang ada di Perangkat Daerah dengan mengatasnamakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Keluarga, atau Tim sukses," tegasnya.

Seluruh ASN Pemprov Jambi agar menolak segala bentuk permintaan dengan menjanjikan mendapatkan jabatan yang ada di Perangkat Daerah dengan mengatasnamakan Gubernur dan Wakil Gubernur, keluarga, atau Tim sukses. 

"Apabila terjadi sesuatu dengan hal tersebut pada angka 1 sampai 5 di atas merupakan tanggung jawab masing-masing. Kemudian untuk segera melaporkan kepada Gubernur apabila ada pihak yang melakukan permintaan kegiatan atau proyek yang menjanjikan mendapat jabatan yang ada di perangkat daerah yang mengatasnamakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, keluarga maupun Tim sukses Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi," pintanya.

Pelaporan permintaan kegiatan atau proyek dengan menjanjikan jabatan yang ada di perangkat daerah sebagaimana yang dimaksud pada angka 7 dapat dilaporkan melalui email wbs@ Jambijambiprov.go.id atau melalui Sekretaris UPG. Aplikasi whistleblowing system Pemprov Jambi,

https://wbs.jambiprov.go.id.

"Yaitu aplikasi yang disediakan oleh Pemprov Jambi terintegrasi dengan komisi pemberantas korupsi bagi yang memiliki informasi dan ingin melaporkan sesuatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemprov Jambi," bebernya.

Reporter: Ratnasari.





Artikel Rekomendasi