JAMBERITA.COM - Rencana pembangunan gedung stadion center di Pijoan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi sepertinya kembali menemui masalah. Pasalnya dari mulai tarik ulur lokasi, rencana pengerjaan, digugat sampai dengan proses tender.
Lelang proyek dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Provinsi Jambi.
Teranyar, dalam proses lelang yang dibuka oleh Pokja ULP sejak November lalu. Namun pada 16 Desember 2022 salah satu Perusahaan yang menjadi calon pemenang proyek dengan anggaran Rp250 Miliar (M) tersebut masuk dalam daftar hitam.
Pejabat Fungsional Pengelolaan Barang dan Jasa ULP Jambi Erfan Effendi mengatakan dari jumlah semua perusahaan yang awalnya mendaftar, 9 diantaranya masuk kualifikasi, lalu mengerucut ke 3 perusahaan dan 2 penawar dinyatakan gugur.
"Lolos satu. Pas kita mau usulkan ke Pengguna Anggaran (PA), ternyata hari itu keluar daftar hitamnya melalui https://inaproc.id/daftar-hitam. Itu rencana kita usulkan jadi pemenang," ungkapnya saat dikonfirmasi Jamberita.com, Kamis (22/12/2022).
Alasan ULP untuk mengusulkan perusahaan tersebut menjadi pemenang karena dinilai memenuhi syarat, baik secara administrasi maupun secara teknis dan harga. Namun pihak ULP mengakui harus selektif dengan mengikuti aturan yang ada dan Pokja secara otomatis tidak bisa menetapkan perusahaan itu sebagai pemenang.
"Dibatalkan, (masuk daftar hitam-red) tapi menunggu masa sanggahan dulu," katanya, masa Sanggahan yang dimaksud berlaku selama 7 hari.
Erfan menjelaskan selama proses, perusahaan yang awalnya hendak diusulkan sebagai pemenang, ternyata pada 15 Desember 2022 masuk ke dalam daftar hitam dan diketahui pada 16 Desember setelah ditayangkan melalui LKPP."Tanggal 15 itu proses sudah selesai, pas mau diusulkan, tanggal 16 itu muncul (daftar hitam-red) tayang," jelasnya.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Wartono mendesak ULP membatalkan rencana usulan pemenang proyek tersebut. Pasalnya sejak awal kata Wartono, DPRD sudah mengingatkan agar Pemprov Jambi harus selektif dan komitmen terkait dengan perusahaan yang bermasalah.
"Batalkan, jadi harus dibuka ulang lelang," tegas politisi PDI-P tersebut ketika dikonfirmasi jamberita.com melalui telepon WhatsApp nya, Kamis malam (22/12/2022) dalam menanggapi.
Wartono mengungkapkan proyek tahun jamak/Multiyers tersebut seharusnya sudah berjalan, tetapi sampai sekarang hitungan tahun 2022 hanya tersisa beberapa hari lagi, belum juga terlaksana."Katanya sudah mau ada pengerjaan. Tapi sampai hari ini tidak ada juga. Padahal itu dianggarkan untuk stadion, ya setidaknya ada yang bisa masyarakat Jambi banggakan kalau ada stadion itu," tegasnya.
Selanjutnya, Kepala Seksi (Kasi) Program dan Perencanaan Dinas PUPR Provinsi Jambi Wahyudi mengatakan, bahwa sejauh ini yang Ia ketahui masih dalam tahap proses lelang."Rencana, kalau kita target nya bisa dimulai pekerjaan tahun ini diawali dengan pengambilan uang muka, rencananya itu," katanya ketika dihubungi Jamberita.com via telepon genggamnya, Kamis (22/12) malam.
Kendati demikian, sampai saat ini kata Wahyudi, belum adanya pihak terkait datang ke PUPR Provinsi Jambi untuk melakukan pengambilan uang muka dari proyek stadion itu. Terlebih, adanya informasi bahwa calon pemenang proyek masuk dalam daftar hitam, maka secara otomatis uang muka gagal ditarik.
"Belum ada yang ke PU, kan tahapannya itu tentu ULP melaporkan hasil yang sudah dilakukan ke PUPR, kalau informasi nya seperti itu tentu menjadi pertimbangan bagi mereka, kami tidak boleh masuk ke wilayah sana," tuturnya.
Wahyudi kembali menegaskan, ketika proyek itu tidak ada kontrak sampai 31 Desember 2022 mendatang. Artinya, uang muka sebanyak 6 persen dari nilai kontrak yang ditawarkan menjadi Silpa." Pilihannya iya itu (dilelang ulang atau bagaimana-red). Karena kan MoU merupakan bagian dari mandat bersama," pungkasnya.(tna/afm)
Hari Pertama UTBK UNJA, Pimpinan Sebar Tim Pantau Seluruh Lab, Pastikan Kelancaran Sistem
Pantau Hari Pertama UTBK-SNBT 2026, Rektor UNJA Pastikan Sarana Siap dan Inklusif bagi Disabilitas
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
Gubernur Jambi Keluarkan SE Larangan Terima Gratifikasi dan Janjikan Jabatan
Tiga OPD Ini Tak Ikuti Monev Keterbukaan Informasi, Ketua KI Jambi Minta Gubernur Evaluasi
Polri Mulai Kembalikan Kepercayaan Publik, Charta Politica Ungkap Kebijakan Ini Buat Warga Puas


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



