JAMBERITA.COM- Kepala Badan Keuangan (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pringadi mengatakan sejauh ini kurang lebih 100 kendaraan angkutan batubara yang ber plat luar atau non BH sedang dalam proses mutasi.
Sebelumnya, Polda Jambi melalui Dirlantas sudah memberikan himbauan bahwa sampai dengan 30 April 2023, angkutan batubara yang berplat non BH dilarang beroperasi atau melintas jalan Provinsi Jambi.
"Kemarin kita sudah berdiskusi bersama Dirlantas dan sudah membuat komitmen bersama, setelah pemutihan nanti mungkin bulan Mei, itu dari Dirlantas akan menginstruksikan kepada supir mobil batubara berplat luar untuk segera bermutasi ke plat BH," katanya, Senin (3/4/23).
Untuk target sendiri Agus mengatakan bahwa semua mobil angkutan batubara harus cabut berkas lama dahulu setelah itu baru bisa bermutasi ke plat Jambi (BH-Read).
"Kebijakan tersebut ada di Dinas Perhubungan, karena rana kita hanya membantu mereka yang ingin bermutasi dari plat luar Jambi (non BH- Read) ke BH," tambahnya.
Namun disinggung terkait proses mutasi tersebut sudah berlangsung atau belum, Agus menegaskan bahwa yang mengurus proses itu ada di Dirlantas. "Kalau kemarin informasinya yang mengurus ada sekitar 100 angkutan batubara dan sedang dalam proses," pungkasnya. (Tna)
Tingkatkan Kapasitas Dosen dan Karyawan, UIN STS Jambi Utus Peserta Pelatihan Bahasa Isyarat
Sengketa Informasi, Gema Tipikor Adukan PJ Bupati Tebo Ke KI Jambi
Wakajati Jambi lantik Pejabat Fungsional Auditor Kejati Jambi
Jelang Mudik Lebaran, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat
Di bulan ramadan, Kajati Jambi kembali lantik pejabat Eselon III
Live Ratu Munawaroh : Keprihatinan Seorang Ibu akan Fenomena Medsos Bagi Anak di Bulan Ramadan
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



