JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menerima laporan penyelesain sengketa informasi yang diajukan oleh Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( Gema Tipikor) Kabupaten Tebo melawan Pj Bupati Tebo.
Ahmad Taufiq Helmi Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi publik Komisi Informasi Provinsi menbenarkan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jambi telah menerima permohonan penyelesaian informasi dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( Gema Tipikor ) Kab.Tebo dan termohonnya Pj.Bupati Tebo.
ATH menambahkann permohonan penyelesain sengketa informasi yang diajukankan tersebut berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan telah diregister dengan nomor Register : 002/III/KIP-JBI/PSI/2023 .
"Kami telah menunjuk Majelis Komisioner untuk memimpin persidangan tersebut , Ahmad Taufiq Helmi sebagai Ketua Majelis Komisioner, Almunawar dan Zamharir sebagai anggota Majelis Komisioner dan Siti Masnidar selaku Mediatornya. Sidang akan dijadwalkan pada beso hari Selasa tanggal 4 April 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang sidang Komisi Informasi," katanya.
Zamharir anggota majelis komisioner yang lainnya mengharapkan para pihak baik pemohon maupun termohon untuk hadir tepat waktu sesuai dengan yang telah dijawalkan, sidang juga terbuka untuk umum.(adm)
Wakajati Jambi lantik Pejabat Fungsional Auditor Kejati Jambi
Jelang Mudik Lebaran, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat
Di bulan ramadan, Kajati Jambi kembali lantik pejabat Eselon III
Live Ratu Munawaroh : Keprihatinan Seorang Ibu akan Fenomena Medsos Bagi Anak di Bulan Ramadan
Ramadhan 1444 H, Ditreskrimum Polda Jambi Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Warga
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



