Akhirnya, Kabag Hukum Pemkot Jambi Cabut Laporan Terhadap Cucu Nenek Hafsah



Rabu, 07 Juni 2023 - 10:25:16 WIB



Direktorat Reserse Kriminial Khusus Polda Jambi Mediasi Pihak Pihak Terkait dengan Upaya Restorative Justice.
Direktorat Reserse Kriminial Khusus Polda Jambi Mediasi Pihak Pihak Terkait dengan Upaya Restorative Justice.

JAMBERITA.COM- Viral soal laporan Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra terhadap akun TikTok, yang bermula dari masalah ganti tuntutan rugi nenek Hafsah terhadap PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL), kini berakhir pencabutan laporan.

Direktorat Reserse Kriminial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dalam penyelesaian masalah laporan Pemkot Jambi terhadap akun TikTok itu dengan mendudukkan pihak pihak terkait dan melakukan upaya mediasi. "Hari ini kita telah mencapai suatu keadilan lewat restorative justice," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, di Mapolda Jambi, Selasa (6/6/2023).

Christian menjelaskan, setelah melewati rangkaian proses penyelidikan, akhirnya kepolisian mempertemukan Pemkot Jambi yang diwakili oleh Kabag Hukum, Gempa Alwajon Putra dan SFH selaku orang yang bicara di akun TikTok tersebut. "Hari ini lewat jalur mediasi, dan kita pertemukan akhirnya sepakat menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice," tuturnya. 

Pihak pelapor pun kata dia, sudah mencabut laporan. Dirreskrimsus Polda Jambi juga mengatakan, bahwa yang mendasari restorative justice dan pencabutan laporan ini, adalah bahwa ternyata si anak ini telah menyampaikan permintaan maaf di akun TikTok tersebut.

Selain itu, si anak juga masih di bawah umur, dan emosinya masih meluap-luap. "Kita juga memberikan pendampingan kepada si anak, dari unit PPA," kata dia. "Kita dari awal tidak berharap, anak ini berhadapan dengan hukum. Dari awal kepolisian memang akan melakukan mediasi masalah ini," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi