JAMBERITA.COM- Viral soal laporan Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra terhadap akun TikTok, yang bermula dari masalah ganti tuntutan rugi nenek Hafsah terhadap PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL), kini berakhir pencabutan laporan.
Direktorat Reserse Kriminial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dalam penyelesaian masalah laporan Pemkot Jambi terhadap akun TikTok itu dengan mendudukkan pihak pihak terkait dan melakukan upaya mediasi. "Hari ini kita telah mencapai suatu keadilan lewat restorative justice," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, di Mapolda Jambi, Selasa (6/6/2023).
Christian menjelaskan, setelah melewati rangkaian proses penyelidikan, akhirnya kepolisian mempertemukan Pemkot Jambi yang diwakili oleh Kabag Hukum, Gempa Alwajon Putra dan SFH selaku orang yang bicara di akun TikTok tersebut. "Hari ini lewat jalur mediasi, dan kita pertemukan akhirnya sepakat menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice," tuturnya.
Pihak pelapor pun kata dia, sudah mencabut laporan. Dirreskrimsus Polda Jambi juga mengatakan, bahwa yang mendasari restorative justice dan pencabutan laporan ini, adalah bahwa ternyata si anak ini telah menyampaikan permintaan maaf di akun TikTok tersebut.
Selain itu, si anak juga masih di bawah umur, dan emosinya masih meluap-luap. "Kita juga memberikan pendampingan kepada si anak, dari unit PPA," kata dia. "Kita dari awal tidak berharap, anak ini berhadapan dengan hukum. Dari awal kepolisian memang akan melakukan mediasi masalah ini," pungkasnya.(afm)
Kemnaker: Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub
Bukan KKN Biasa! Mahasiswa UNJA Turun Tangan Bereskan Masalah Legalitas Ratusan UMKM di Batang Hari
Interupsi Berani, Ketua TINDAK 'Geruduk' Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Terkait Anggaran Rp57 M
Sampai Bulan April, 8.962 Desa Sumbagsel Terjangkau Program OVOO Dari Pertamina
Nih Baru Wakil Rakyat ! SAH Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Pekerja Migran yang Pulang ke Tanah A
Interupsi Berani, Ketua TINDAK 'Geruduk' Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Terkait Anggaran Rp57 M



