JAMBERITA.COM- Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi gagal bayar di Bank Jambi dengan pemohon DS kembali digelar. Di pengadilan negeri Jambi, Senin (10/7).
Sidang yang diketuai oleh hakim tunggal Rio Destrado beragendakan jawaban termohon yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Mewakili Kejaksaan Tinggi Jambi selaku termohon praperadilan, Tito menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak perlu diberikan secara tertulis saat melakukan pemeriksaan terhadap DS sebagai saksi.
Penyidik sudah mengirimkan tembusan SPDP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tito menyebutkan Penetapan tersangka sudah sesuai.
"Dalam penetapan tersangka penyidik telah terlebih dahulu mempelajari berapa rangkaian peristiwa tindak pidana hingga ditemukan alat bukti yang patut di duga melakukan tindak Pidana," katanya
Usai sidang praperadilan,penasehat hukum DS, Riso Hutagalung memberikan catatan bahwa termohon mengakui dalam jawabannya bahwa tidak mengirimkan SPDB kepada kliennya.
"Tadi sudah sama-sama kita dengar bahwa penyidik tidak mengirimkan SPDP ke pada ke klein kita, seharusnya itu dikirim kepada klien kita," katanya.
Selain itu, Riso juga memaparkan bahwa penetapan penghitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan oleh BPK, bukan dari akuntan publik.
"Kami disini berkeyakinan bahwa penetapan adanya kerugian keuangan negara harus di lakukan BPK bukan dari kantor akuntan publik,"tambahnya.
"Beberapa catatan tadi kita sudah disampaikan secara lisan ke Hakim tunggal untuk jadi pertimbangan," lanjutnya.
Disisi lain, Pengamat hukum Roni Hutahaean, SH, MH. Dosen Universitas MPU Tantular Jakarta mengatakan bahwa dirinya tidak banyak tahu dalam perkara gagal bayar bank Jambi, tapi kata dia dari beberapa pemberitaan yang ada Ia menilai yang bisa menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK bukan akuntan publik.
"Yang menghitung kerugian keuangan negara itu BPK, Kalau yang menghitungnya akuntan publik Masi bisa di pertanyakan independensinya," sebutnya.
Selain itu, dia juga menyoroti SPDP yang tidak dikirimkan ke tersangka, jelas itu tidak dibenarkan.
"SPDP itu harus dikirim ke yang bersangkutan, jika dalam waktu satu pekan tidak dikirim bisa batal demi hukum atau diminta batal demi hukum dalam praperadilan," tegasnya.
Sidang akan kembali digelar Selasa (11/7/23) dengan agenda mengajukan bukti surat dari pemohon dan termohon dan dilanjutkan dengan pembuktian.
Dalam hal ini pemohon akan menghadirkan ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar, untuk ahli dari pihak termohon akan menghadirkan dua ahli yakni ahli Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara dan ahli Pidana. (Tna)
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke -63, Kejati Jambi Gelar POR
Temui Kadis P3AP2 Bahas Monev Pemdes, KI Jambi: Keterbukaan Informasi Harus Sampai Ke Desa
Operasi Patuh 2023 Hari Pertama, Ditlantas Tegur Angkutan Batubara dan Pelajar Bolos Sekolah
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

