Gugatan Praperadilan Eks Dirut Bank Jambi Kembali Ditolak, Jaksa Akan Lanjutkan Pemberkasan



Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:36:24 WIB



JAMBERITA COM- Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEH) ditolak hakim 

Seperti yang diketahui Yunsak El Halcon terjerat dalam kasus korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi.

Putusan Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Bank Jambi Yunsak El Halcon telah dibacakan, Kamis 10 Agustus 2023. Hakim tunggal Pra Peradilan dengan Nomor perkara : 10/Pid.Pra/2023/PN Jmb yakni Otto Edwin, telah memutus menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya.

Perlu diketahui tersangka Yunsak El Halcon kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Ini merupakan Kali kedua tersangka El Halcon dan kuasa hukumnya menilai jika termohon penyidik Kejati Jambi telah sewenang-wenang dan arogan dalam membuka safe deposit tanpa persetujuan pemohon.

Selain itu terhadap barang bukti uang dan bangunan di Bintaro Tangerang merupakan harta yang tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh karenanya gugatan harus diterima oleh hakim.

Dalam sidang kali ini termohon diwakili okeh Jaksa Susi Indriyani, Tito dan Risma yang saling bergantian memyampaikan bukti-bukti penyitaan dihadapan hakim dan penasehat hukum tersangka.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth langsung menanggapi putusan atas ditolaknya gugatan pemohon dengan menyampaikan jika jaksa telah membuktikan dipersidangan jika setiap langkah yang dilakukan penyidikan sudah sesuai hukum acara yang berlaku yaitu terdapat surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan penetapan ijin sita dari Ketua Pengadilan Negeri.

"Kita meyakini jika langkah-langkah penyitaan barang bukti oleh penyidik sudah sesuai prosedur, selanjutnya jaksa akan menyelesaikan pemberkasan," jelas Nophy. (Tna)



Artikel Rekomendasi