KPK Limpahkan Perkara 7 Tersangka Suap Ketok Palu ke PN Jambi, Termasuk Kusnindar



Senin, 21 Agustus 2023 - 13:43:49 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tujuh orang tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 ke Pengadilan Negeri Jambi, Senin (21/08/23).

Berkas perkara tujuh tersangka tersebut yakni Kusnindar, Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menyebutkan KPK telah melimpahkan lanjutan perkara penerima suap dari Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

"Hari ini (21/8), telah selesai dilimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dari terdakwa Kusnindar dan kawan-kawan sebagai pihak penerima suap yang diberikan Zumi Zola (Gubernur Jambi)," katanya.

Ali Fikri menyebutkan penahanan para terdakwa berlanjut dan wewenang saat ini berada di Pengadilan Tipikor namun untuk pembacaan surat dakwaan sebagai agenda sidang pertama masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor. 

Sementara itu, Jaksa KPK, Yoyok Piter menjelaskan ketujuh tersangka ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, yang sebelumnya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Penahanan para terdakwa sudah dipindahkan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Jambi bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Tipikor Jambi,” katanya ketika di temui di Pengadilan Negeri Jambi.

Disisi lain Penasihat Hukum Kusnindar, Naikman Malau mengatakan tim pengacara sudah menerima berkas perkara, hari ini. “Berkas sudah kita terima dan masih kita pelajari dulu. Sementara kondisi klien kita Kusnindar dalam keadaan sehat,” tuturnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi