JAMBERITA.COM - Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke III yang berlangsung di Gedung PKK, Muara Sabak (16/09/2023).
Dalam Musda tersebut, M Tahang secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum MD KAHMI Tanjab Timur untuk 5 tahun kedepan, dengan masa bakti 2023-2028.
Acara Musda MD KAHMI Tanjab Timur yang ke III tersebut dibuka langsung oleh Ketua Majelis Wilayah KAHMI, Mashuri, yang juga merupakan Bupati Bungo saati ini.
Menurut laporan panitia Musda KAHMI Tanjab Timur, Daus, bahwa didalam persidangan terdapat dua kandidat yang mendaftar sebagai Calon Ketua Umum, namun setelah memasuki penyampaian visi misi dari kedua kandidat dilakukan musyawarah mufakat, salah satu peserta sidang mengusulkan M Tahang untuk kembali melanjutkan kepemimpinan di periode 2023-2028 ini.
"Kemarin, sudah ada 2 yang daftar yakni M Tahang dan Kholidi, namun peserta sidang mengusulkan M Tahang melanjutkan kepemimpinannya, Pimpinan sidang langsung menawarkan ke forum, peserta langsung bersama-sama menyepakati usulan tersebut, M Tahang pilih secara musyawarah dan mufakat oleh forum," pungkas daus.
Selain pemilihan Ketua Umum MD KAHMI, Forum Alumni HMI-Wati (Forhati) juga menetapkan Susi Asnida sebagai Ketua Umum MD Forhati Tanjab Timur Periode 2023-2028.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Jambi, Mashuri, Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto, Ketua PCNU Tanjab Timur, Ketua IWO, Perwakilan HIWADA, serta puluhan pengurus MW KAHMI Provinsi Jambi dan Juga pengurus HMI cabang Tanjab Timur.(*)
Sidang II Sengketa Informasi di KI Jambi, BPN Tanjabtim dan Pemohon Hadirkan Dua Saksi
Alhamdulillah, SAH Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Tenaga Kerja
SK Kepala BPSDM Provinsi Jambi Mukti Ditunjuk Jadi PJ Bupati Merangin Beredar
Kunker ke Jambi, Ketum Ikatan Adhyaksa Darmakarini Akan Lakukan Ini
Berantas TPPO, Polda Teken Nota Kesepakatan dengan Pemprov Jambi


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



