Sidang II Sengketa Informasi di KI Jambi, BPN Tanjabtim dan Pemohon Hadirkan Dua Saksi



Senin, 18 September 2023 - 18:55:11 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali melakukan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi antar Kantor Advokat Adipatu & Partner Law Office mewakili Iskandar dan Muji Abdul Rahman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali digelar Senin 18 September 2023.

Ini terkait permohonan sengekta informasi soal permintaan bukti sanggahan PT.Jobb Hess Jambi Merang oleh pemohon.

Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis Komisioner ( MK) yang didampingi oleh Siti Masnidar, Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner dan dihadiri oleh para pihak.

Pada sidang ajukasi yang kedua ini agendanya pembuktian, para pihak memyampaikan alat bukti dan masing-masing membawakan saksi-saksi, pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi dan pihak termohonya menghadirkan dua orang saksi pula, saksi pertamanya dari pihak internal BPN Tanjab Timur sedangkan saksi keduanya, pihak termohonnya menghadiri pihak PT.Pertamina Hulu Energi Jambi Merang.

Perusahaan ini merupakan anak perusahan pertamina sebagai saksi yang dihadirkan BPN Tanjabtim dalam penyelesaian sengketa informasi ini.

Saksi memyebutkan bahwa PT.Job Hess Jambi Merang tidak lagi beroperasi sejak tahun 2019, karena perusahan tersebut telah diakusisi oleh PT.Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, namun segala dokumen terkait proses peralihan PT Santafe, PT.Petrocina sampai diakusisi oleh PT.Pertamina Hulu Energi Jambi Merang ada semua tersimpan termasuk dokumen yang dimohonkan pemohon atas surat sanggahan penerbitan sertifikat tersebut juga ada.

Sementara itu dari pihak pemohon juga menjelaskan bahwa permohon yang mereka minta ini sebagai informasi yang semestinya terbuka, disamping itu juga pemohon menyebutkan bahwa berdasarkan bukti yang mereka miliki bahwa tanah tersebut adalah kepemilikan mereka sesuai dengan salinan putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa tanah tersebut milik Klien mereka An.Iskandar. 

Setelah mendengar dari para pihak dan saksi-saksi akhirnya ketua majelis menunda sidang sampai tanggal 9 Oktober 2023 dengan agenda Pembacaan Putusan dan diminta kepada para pihak memyampaikan kesimpulan akhir dan melengkapi alat bukti paling lambat diterima oleh panitera tanggal 4 Oktober 2023.(adm)



Artikel Rekomendasi