JAMBERITA.COM- Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Bambang Utama mengungkapkan bahwa sudah ada satu (1) pelaku usaha/pemberi upah terlibat kasus sehingga berujung jeruji besi.
"Ada satu, sudah ditahan (menjalani hukuman-red) iya (perusahan) atau pemberi kerja," katanya saat menggelar silahturahmi bersama awak media juga hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi M Syahrul serta jajaran di salah satu Cafe dan Resto di kawasan Kebun Jeruk, Kota Jambi, Senin (18/9/2023).
Bambang menegaskan dari kasus dengan dugaan manipulasi data dan berujung pidana itu, artinya BPJS Ketenagakerjaan yang menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), tidak main main kepada setiap pihak perusahan sebagai pemberi kerja yang harus melindungi setiap tenaga kerja.
"Itu menandakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak main main dalam hal kepatuhan pemberi kerja, maka dari itu kita mengimbau kepada perusahan, pelaku usaha, pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, karena itu merupakan kewajiban pemberi kerja," tegasnya.
Menurut Bambang, sejauh ini data peserta yang sudah terdaftar khususnya di wilayah Provinsi Jambi baru mencapai sekitar 50 persen. Untuk itu, Ia berharap kerjasama seluruh stakeholder dapat mendorong, serta memberi pemahaman kepada setiap masyarakat terkait dengan jaminan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
"Masih banyak PR kita, tapi hal yang paling penting itu adalah kesadaran daripada setiap perusahan itu, jangan hanya mereka berfikir bahwa Iuran BPJS Ketenagakerjaan ini adalah cash tambahan, karena belum merasakan manfaatnya, melainkan bagaimana kita memanusiakan para pekerja nya, sekali lagi bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak tenaga kerja dan kewajiban pengusaha," tegasnya.
Bambang juga menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak akan henti hentinya dalam mensosialisakan tentang pentingnya program manfaat kepada seluruh masyarakat terutama kepada para pekerja informal dan formal. Yang tidak terlepas daripada dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat khususnya.
"Kurangnya keperdulian, pemahaman tentang program BPJS Ketenagakerjaan menjadi PR kami, bagaimana kami tanpa henti memberikan edukasi, ke pekerja informal. Kalau untuk pekerja formal, kami pikir pelaku usaha atau pemberi kerja tinggal dituntut kepeduliannya, agar mereka memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada pekerjanya dari setiap resiko sosial dan ekonomi," pungkasnya.(afm)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Sidang II Sengketa Informasi di KI Jambi, BPN Tanjabtim dan Pemohon Hadirkan Dua Saksi
Alhamdulillah, SAH Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Tenaga Kerja


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



