Saksi Sebut Pihak Bank Jambi Tak Pernah Tagih Hutang



Rabu, 18 Oktober 2023 - 11:18:15 WIB



JAMBERITA.COM- Sidang kasus korupsi Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT.SNP) melalui agen PT. MNC Sekuritas dengan terdakwa yaitu Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irvandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Dalam sidang kali ini, Jaksa hadirkan tiga saksi yaitu Widyasari Rina Putri, Nurtantina Lasianthera keduanya merupakan karyawan PT MNC Sekuritas dan Nurhadi yang merupakan Pegawai Bank Jambi.

Dalam kesaksiannya Nurhadi menyebutkan bahwa pinjaman yang jumlahnya dibawah Rp 500 miliar ditentukan oleh Direktur Pemasaran, tapi untuk yang melakukan pencairan adalah Direktur Utama.

"Untuk limit pinjaman Rp 500 miliar persetujuannya direktur pemasaran Bank Jambi, dalam perkara ini Pal El Halcon yang menyetujui, tapi untuk pencairanya Direktur Utama saat itu masih Pak Ahmad Yani," kata saksi, Selasa (17/10/23).

Saksi Nurhadi sempat membuat pernyataan bahwa memo pencairan yang harus dia paraf, tidak ada pertimbangan dan salinan berkas penawaran.

"Memo yang masuk ke saya tidak ada pertimbangan apa apa, dalam memo itu berisikan MTN ini harus segera di lalukan pencairan, cuma saya tidak tahu apa pertimbangannya," ungkapnya.

Dalam pembayaran tahap 3 dan 5 dia mengaku mendatkan surat dari OJK, bahwa PT PT MNC Sekuritas dan PT SNP memiliki masalah di Pengadilan Niaga.

"Dalam surat itu ada catatan hitam, tapi saya lupa apa saja isinya," tuturnya.

Dia mengaku bahwa tidak ada penagihan saat terjadi tunggakan, padalah ada kewajiban untuk ditagih.

"Kalau dilihat Rp 230 miliar itu sama sekali tidak di bayar dan tidak ditagih," tandasnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi