JAMBERITA.COM- Sidang perdana Hasani Hamid Cs digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Perlu diketahui, Hasani Hamid Cs merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang terjerat dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Adapun mereka ini yaitu Hasani Hamid, alm. Agus Rama , Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.
Perlu diketahui, seperti yang diberitakan sebelumnya alm. Agus Rama telah menghembuskan nafas terakhirnya sebelum sidang perdana digelar.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu 1 November 2023 kemarin dengan agenda pembacaan dakwaaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap lima orang terdakwa tersebut.
Jaksa KPK, Amir Nurdianto mengatakan meskipun salah satu terdakwa meninggal dunia, namun persidangan harus tetap digelar sesuai dengan jadwal.
“Untuk terdakwa dua Agus Rama, kita dapat kabar yang bersangkutan meninggal dunia pagi tadi. Tadi sudah kami sampaikan ke Hakim, kami mintakan permohonan pernyataan telah meninggal dunia,” katanya.
Disisi lain, ia mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga terdakwa, sedangkan untuk kepastian hukumnya terkait perbuatan terdakwa dan pengembalian uang akan diuraikan Jaksa KPK didalam persidangan. (Tna)
JPU KPK Tuntut Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar 4 Tahun Penjara
Zumi Zola Sebut Permintaan Anggota Dewan Sempat Dibahas Secara Internal
Sidang Suap Ketok Palu Memanas, Hakim Minta Saksi Untuk Jujur
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



