JAMBERITA.COM- Terkuak fakta-fakta baru dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa orang saksi diantaranya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indra.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Safroni ini beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dalam keterangannya saksi menyebutkan banyak sekali manipulasi yang dilakukan oleh pihak PT SNP untuk mendapatkan Surat Utang jangka menengah.
"PT SNP ini sebenarnya dalam kondisi tidak baik baik saja. Tapi mereka memanipulasi agar kelihatan dalam kondisi baik," katanya.
Mengejutkannya lagi, saksi menyampaikan bahwa pihak PT SNP ini memanipulasi data debitur.
"Dari hasil pemeriksaan kami, PT SNP ini memiliki 6.000 debitur. Tapi yang aslinya hanya 300 saja," sebutnya.
Lebih lanjut saksi mengaskan bahwa hasil dari pemeriksaan OJK, laporan bulanan PT SNP ini berbeda dengan apa yang ada dilapangan.
Perlu diketahui dalam kasus ini, tiga orang terseret dan menjadi terdakwa salah satunya yaitu eks Mantan Direktur Bank Jambi Yunsak El Halcon. Kemudian Dadang Suryanto dan Andri Irvandi. (Tna)
Hasani Hamid Cs Terdakwa Suap Ketok Palu Jalani Sidang Perdana
JPU KPK Tuntut Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar 4 Tahun Penjara
Zumi Zola Sebut Permintaan Anggota Dewan Sempat Dibahas Secara Internal
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



