JAMBERITA.COM- Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jambi M Sahran secara resmi membuka diklat dan pelatihan bagi para pelatih atlet setiap kabupaten kota Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) Jambi.
Sahran mengatakan pelatihan bagi para pelatih itu diperuntukkan bagi 12 Cabang Olahraga (Cabor) unggulan Provinsi Jambi seperti Dayung, Taekwondo dan beberapa Cabor lain sebagai peraih medali emas pada PON 2020 lalu.
"Kita punya potensi dan kita di Jambi Cabor Taekwondo, Dayung dan beberapa cabor lainnya adalah keunggulan kita, namun itu tidak terlepas dari pimpinan dan pelatih-pelan kita semua yang hadir," ujarnya saat membuka pelatihan, di ve Hotel, Senin (11/12/2023).
Untuk itu, Ia berharap melalui diklat dan pelatihan dengan mendatangkan beberapa narasumber para pelatih setiap kab/kota se Provinsi Jambi dapat mengembangkan teknik teknik dalam pertandingan. "Artinya apa yang bisa kita tanyakan, kita tanya sehingga bisa beradaptasi dengan perkembangan," tuturnya.
Selain itu Sahran juga meminta agar para peserta diklat dan pelatihan dasar tersebut dapat dimanfaatkan sebaik baiknya sebagai wadah untuk menambah semangat serta pengetahuan ketika nanti menghadapi event event nasional maupun internasional.
"Kegiatan ini sangat penting, bagaimana nanti narasumber kita memberikan materi bagaimana cara membuat kita berpikir yang terbaik. Saya yakin bapak ibu sekalian hadir disini dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk pengembangan diri, terus berinovasi, InsyaAllah bisa memberikan prestasi lebih baik lagi, jadi atlet itu pilihan dan akan membawa nama harum daerah dan bangsa kita," harapnya.(afm)
Soal Pesangon Karyawan PT Tebo Indah, Disnakertrans Sebut Perusahaan Komitmen Selesaikan Masalah!
Merawat Kesetaraan di Kampus : UNJA Rangkul 21 Mahasiswa Disabilitas Lewat Seminar 'Inspiring People
Cegah Stres Akademik, UNJA Bekali Mahasiswa Keterampilan Hipnoterapi
Ganjar Akan Penjarakan Napi Koruptor Di Nusakambangan, Pengamat: Sesuai Keinginan Masyarakat
Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Soal Pesangon Karyawan PT Tebo Indah, Disnakertrans Sebut Perusahaan Komitmen Selesaikan Masalah!



