JAMBERITA.COM - Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilakukan secara onlie hingga 12 Januari pukul 23.59. Namun di Kota Jambi ada Partai politik yang submit melwati batas waktu tersebut.
KPU Kota Jambi menyebut jika itu tidak masalah selama sudah menyerahkan berkas secara langsung.
Adapun parpol yang submit diatas pukul 23.59 yakni Gerindra dan Partai Ummat. Gerindra itu terjadi di Kota Jambi dan Ummat di Kabupaten Muaro Jambi.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat menyebutkan hal tersebut tidak menjadi masalah. Hal ini dikarenakan proses tersebut lewat Sikadeka yang selama prosesnya diakses se-Indonesia.
"Saat itu mungkin lelet karena banyak yang akses. Akhirnya kami diberi petunjuk oleh pusat untuk partai boleh serahkan secara manual menyusul proses di sistem bisa berjalan normal," katanya, Rabu (17/1/2024).
Ia menyebutkan, hal itu tidak menjadi masalah dan memang partai tersebut melakukan submit melewati batas waktu. Hanya saja karena kendala sistem tersebut akhirnya hal itu tidak menjadi masalah.(*/am)
BPK RI Mulai Pemeriksaan Kinerja dan Belanja Daerah Pemprov Jambi Tahun 2026, Inspektorat Siap Kawal
Inspektorat : Pemprov Jambi Sudah Tindak Lanjuti 74 Persen Temuan BPK pada LKPD 2025
Mengangkasa di Atas Sajadah: Saat Akademisi UNJA Melangitkan Doa Minta Hujan
Sejumlah Partai di Jambi Tak Serahkan LADK, KPU: Kalau Terpilih Bisa Didiskualifikasi
Bawaslu Muaro Jambi Telusuri Dugaan Penyelenggara Tingkat Kecamatan dan Desa Tak Netral
Bawaslu Ingatkan KPU Soal Distribusi Logistik: Jangan Sampai Ada Kerusakan
BPK RI Mulai Pemeriksaan Kinerja dan Belanja Daerah Pemprov Jambi Tahun 2026, Inspektorat Siap Kawal



