JAMBERITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa Edmon.
Enam orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (31/1/24).
Enam orang terdakwa ini diantaranya Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan itu dengan agenda jawaban Jaksa KPK terhadap eksepsi terdakwa Edmon.
Menjawab eksepsi dari terdakwa Edmon, Jaksa KPK menyampaikan pada dasarnya materi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Edmon sudah memasuki pokok perkara.
"Kita masih permulaan, sehingga eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Edmon sudah memasuki pokok perkara, sehingga kami tolak," kata Jaksa KPK.
Lebih lanjut, Jaksa KPK menyebutkan selanjutnya tentang nota keberatan dari terdakwa Edmon yang menyebutkan bahwa surat dakwaan dari JPU tidak cermat dan hanya berdasarkan asumsi saja. Jaksa KPK menegaskan bahwa dalam menyusun surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik itu di pasal 156 atau 143 KUHP.
"Maka kami berpendapat bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Edmon sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku baik itu di pasal 156 atau 143 KUHP," ucap Jaksa KPK di ruang persidangan.
Lalu, Jaksa KPK kembali menegaskan
surat dakwaan dari JPU untuk keenam terdakwa suap ketok palu ini sudah disusun dengan jelas, sesuai dengan fakta persidangan, dan sudah lengkap dengan semua tindak pidana yang didakwakan.
"Kami JPU, atas nama terdakwa Edmon dkk, sudah memenuhi syarat formil dan oleh karenanya kami meminta majelis, untuk menolak eksepsi dari terdakwa Edmon," tegasnya.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang terdakwa Edmon dkk. "Harapannya semoga majelis hakim dapat mengabulkan pendapat atau tanggapan eksepsi kita, sehingga untuk persidangan selanjutnya dalam putusan itu sidang dapat dilanjutkan pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Kemudian sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Februari 2024 dengan agenda putusan sela. (Tna)
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal
Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan, UNJA Tindaklanjuti Rekomendasi BPKP
Pertamina : Informasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026, Tidak Benar!
Divonis Bersalah, 3 Terdakwa Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Ajukan Banding
6 Mantan Dewan Jalani Sidang Perdana Termasuk Rahima, Hanya Edmon yang Ajukan Eksepsi
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

