JAMBERITA.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Bakal menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus pembunuhan santri yang bernama Airul Harahap (13) di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo.
"Seperti yang awal kami sampaikan, siapapun yang terlibat akan kami proses. Kami sekarang sudah bisa membuktikan ada keterlibatan dari kawan-kawan tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira. Jumat (26/4/24).
Lebih lanjut, kata Andri berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo, terungkap fakta bahwa adanya keterlibatan dari kawan tersangka. Namun saat di interogasi mereka tidak mengakui perbuatannya didepan polisi.
"Tiga orang yang berdasarkan rekontruksi, dia ada disitu sejak awal sampai dengan tidak selesainya tindak pidana itu terjadi tapi ia mengetahui. Kita sudah melakukan pemeriksaan," sebutnya.
Hampir lima bulan kasus ini bergulir, namun ketiga orang bakal tersangka ini tidak mengakui atau melaporkan apapun kepada penyidik padahal mereka mengetahui.
"Sehingga Polres Tebo, Penyidik Kasat Reskrim sudah berkonsultasi dengan Kapolres sudah melakukan pemeriksaan. Mungkin Minggu depan akan ada peningkatan status pada tiga orang tersebut," jelasnya.
Sebelumnya Polda Jambi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu A dan R. Terhadap kedua tersangka ini juga sudah di jatuhkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim Kabupaten Tebo. (*)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Jumat Berbagi, Polda Jambi Berikan Ratusan Nasi Bungkus ke Warga
Polda Jambi Minta Masyarakat Selalu Berhati-hati saat Gunakan Kendaraan


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



