JAMBERITA.COM - Kisruh antara Staf Honor Dewan dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara terus bergulir. Kali ini melalui Penasehat Hukum (PH) A Ichsan Hasibuan dan Jakarsman Tanjung angkat bicara. Mereka berdua mengatakan bahwa telah menerima surat kuasa dari Pinto untuk memberikan klarifikasi agar polemik yang menyeret kliennya tidak berkepanjangan.
Melainkan dengan mengedepankan upaya kekeluargaan dengan Syifa."Kalau kita pingin sesuai budaya kita selesai saja secara kekeluargaan, masalahnya juga nggak ribet ribet amat kan. Bahkan kita selaku penasehat apa solusi nya ya kita siap," kata Ichsan Hasibuan di Kantor K.A.I Sungai Kambang, Kamis (16/5/2024).
Ichsan mengatakan apabila pihak Syifa juga sudah ada PH yang mendampingi, maka mereka berupaya untuk menjalin komunikasi agar sama sama mencari solusi nya seperti apa. "Kita baru dapat kuasa nya kemarin. Mungkin berikutnya kita coba akan hubungi, komunikasi, kita sih pingin nya selesai saja lah. Ngapain repot repot masalah kecil kayak gini juga, kalau ini di runut runut ya jangan sampai lah ini dijadikan konsumsi politik juga, karena kita takut juga ada pihak pihak yang tidak berkepentingan yang ambil kesempatan dalam kesempitan (Meskipun Belum Keciuman-Red), belum tahu ya kita nggak mau sampai kesitu," ungkapnya.
Sejauh ini, persoalan ini pun dikabarkan sudah sampai ke Polda Jambi. Namun kata Ichsan Hasibuan pihaknya belum ada panggilan melainkan baru tahu informasi dari media."Kita dikuasai kan untuk menanangani itu juga, tapi sampai hari ini secara resmi kita belum menerima panggilan," katanya.
Jakarsman Tanjung juga menambahkan intinya Pinto Jayanegara berpesan dan menyampaikan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan."Pesan khusus ke kita beliau menyampaikan mengedepankan secara kekeluargaan, karena bahwa apapun permasalahan hal ini di kepolisian pun kita pasti akan disarankan dengan Restorasi Justice, sepanjang para pihaknya setuju sepakat," ujarnya.
Jakarsman mengatakan, bahwa Pinto sebelumnya juga sudah mengirim staf atau utusannya untuk bertemu Syifa agar persoalan itu segera diselesaikan."Dari pihak Pak Pinto sebenarnya sudah ada utusan datang berkomunikasi dengan Syifa, bertemu ngopi hari Jum'at pagi di Kopi Nikmat untuk diselesaikan, sudah ada itikad itu mana catatannya biar kita konfirmasi. Namun bagaimana proses pembayaran nya belum diterima oleh Syifa," kata Jakarsman menjelaskan hasil pembicaraan utusan Pinto kepada Syifa.
Selanjutnya dalam pertemuan itu, kata Jakarsman, utusan Pinto sudah membuat janji untuk bertemu kembali dengan Syifa di hari Sabtu. "Kejadian itu awalnya hari Rabu, Kamis sampai hari Sabtu utusan pak Pinto sudah bikin janji ketemu Syifa, lalu Syifa nya yang nggak hadir, alasannya tidak hadir atau ada kesibukan lain itu kita nggak tahu," ungkapnya.
Mereka juga berdua selaku PH Pinto Jayanegara secara bergantian menjelaskan terkait kronologis awal mencuatnya persoalan ini sampai akhirnya viral dijagat maya dan menjadi sorotan publik. Itu kata mereka diawali dari pertemuan di Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD sampai dengan Syifa diamankan ke Polsek Telanaipura, Rabu 8 Mei 2024.
"Ada beberapa point mengenai duit baliho dulu ya, sebenarnya sudah ada tim yang urusnya dia tidak tahu awalnya. Tapi kalau memang ada buktinya ya silahkan siap dibayar kok dan sudah kesepakatan, berapa rinciannya kalau sudah ada kita siapin, ternyata Syifa nya ngamuk disitu, terakhir perlu kita luruskan ketika disana, Polisi ada disitu karena ada ribut ribut maka dibawa lah, bukan sengaja kita apa, kebetulan ada polisi disitu, akhirnya dibawa lah ke kantor polisi, sifatnya untuk pengamanan saja," kata Ichsan Hasibuan.
Setelah dibawa ke Polsek Telanai Syifa dikabarkan di BAP, kata Ichsan itu karena ada laporan terkait Ipad yang kehilangan dan ada beberapa dokumen lainnya. "Dia dia di BAP juga bukan dalam status tersangka, sifatnya baru diminta keterangan," jelasnya.
Jakarsman Tanjung pun menambahkan terkait Syifa sampai dengan dibawa ke Polsek Telanai itu."Saya waktu itu hadir setelah peristiwa orang ribut ribut, kebetulan pak Pinto ini komunikasi terkait masalah laporan Ipad yang hilang, jadi gimana ada bukti laporan nya ada nggak, saya bilang," katanya.
Setelah Ia melihat laporannya bahwa perkara itu dilaporkan pada 4 Mei 2024 sehingga mereka mencoba untuk berkoordinasi dengan pihak polsek untuk mempertanyakan perkara itu dengan menghubungi polisi."Anak itu waktu itu tetap nunggu disitu, kita yang datang waktu itu mengkonfirmasi masalah proses penyidikan, saya bilang ke penyidik kita koordinasi sebatas mana proses, kalau bisa pihak polsek berkenan untuk datang ke rumah dinas untuk menjelaskan ke pak Pinto, kebetulan beliau sudah di Jambi juga," tuturnya.
Pihak polsek pun datang menjelaskan terkait perkara laporan itu. Dalam proses itu, karena ramai ramai , sekaligus menjelaskan itu adanya mantan staf yang mempertanyakan itu."Jadi setelah kita minta secara terrinci untuk diklarifikasi dengan bagian staf bagian administrasi ataupun ke bagian pak Pinto nya sendiri, ya si Syifa nya langsung histeris," tegasnya.
Jakarsman pun mengaku persoalan Ipad dengan Syifa itu perkara berbeda, karena suasana ramai mereka pun menjelaskan kepada Polisi yang datang itu karena ada mantan staf mempertanyakan gaji. "Awalnya itu mereka konfirmasi datang untuk silaturahmi untuk pamit kalau mereka tidak kerja lagi, setelah itu baru muncul tagihan Syifa, karena ada tagihan itu pak Pinto menyampaikan, kalau bisa dibikin tertulis biar lebih terinci dan dicocokkan, waktu itu hadir Sekwan, setelah itu pak Pinto nya masuk, setelah itulah Syifa nya histeris," bebernya.
Jakarsman mengatakan, polisi datang ke Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi itu murni atas koordinasi mereka terkait dengan tindak lanjut laporan kehilangan Ipad, bukan menyangkut persoalan Syifa.Namun karena Syifa tidak mau keluar, sehingga Syifa pun diamankan ke Polsek agar tidak terjadi keributan."Iya karena dia tidak mau keluar," terangnya.
Persoalan lain mengenai Syifa diduga dipecat secara se pihak, Ichsan Hasibuan pun juga menambahkan. Bahwa Syifa merupakan Pegawai Tidak Tetap (PPT), berdasarkan SK Sekwan yang tertulis boleh diberhentikan kapan saja."Itu juga sempat kita pertanyakan, setelah kita cek yang angkat Sekwan, bearti dia bagian honor Sekwan. Dan itu juga SK pemecatannya juga kita pertanyakan dan akan kita minta, kata Sekwan sudah ada," sebutnya.
Setelah menjadi honorer di Sekwan Syifa ditugaskan menjadi staf nya Pinto, akan tetapi dalam perjalanannya ada persoalan sehingga Syifa pun dikembalikan ke Sekwan. Kata Ichsan karena Syifa diangkat berdasarkan SK Sekwan, maka yang berhak memberhentikannya juga Sekwan."Menurut pak Pinto juga dia nggak pernah mecat," katanya menegaskan tidak ada hak Anggota DPRD memecat tenaga honorer Sekwan, melainkan hanya sebatas merekomendasikan.(afm)
HKTI Jambi Gaungkan Gerakan Tani Makmur, SAH: Pilar Ketahanan Pangan & Energi Menuju Indonesia Emas
Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo
Tausiyah Jumat, SAH: Sehari Pemimpin Adil Lebih Baik Daripada Ibadah 60 Tahun
Nahkoda Kapal Tongkang Ditetapkan Tersangka Kasus Penabrakan Tiang Pengaman Jembatan


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



