JAMBERITA.COM- Kepala Bappeda Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Katamso sudah mengajukan pensiun dini untuk maju sebagai Calon Wakil Bupati di Tanjung Jabung Barat.
Katamso maju sebagai Cawabup mendampingi Anwar Sadat, Bupati petahan saat ini.
Katamso mengatakan dirinya sudah mengajukan surat pensiun dini kepada Pemerintah Kabupaten Tanjabbar.
"Saya sudah mengajukan surat pengajuan pengunduran diri," kata Katamso melalui sambungan telpon, Sabtu (15/6/2024).
Wakil Bupati Tanjabar Periode 2011- 2016 itu menengaskan dirinya mengikuti ketentuan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Sesuai aturan, ketika penetapan saya sudah pensiun," kata Katamso.
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.(*)
Dukung Langkah Prabowo di BGN, SAH Tegaskan Uang Rakyat Harus Membangun SDM Bangsa
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
Ubah Nasib Lulusan di Era AI : UBR Jambi Gandeng Guru Besar UTM Bedah Kurikulum OBE
Dua Hari Blusukan di Sekoja, Warga Nyatakan Dukung H Abdul Rahman di Pilwako Jambi
DPRD Sebut Gubernur Punya Kewajiban Soal Ruas Jalan Tol Jambi-Rengat Terkendala Lahan
Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Batik Seberang Kota Jambi
