JAMBERITA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, KPU Kota Jambi, Bawaslu, bersama dengan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) mendatangi kediaman Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Jumat pagi (28/6) di Kenali Besar. Kedatangan mereka dalam rangka melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Kota Jambi.
Pada Coklit di kediaman Edi Purwanto ini langsung di monitoring oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi serta Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmad. Adapun Coklit ini dilakukan dalam rangka persiapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024. Nantinya Edi Purwanto bersama istri akan memberikan hak pilihnya di TPS 10.
“Hari ini KPU Provinsi, KPU Kota, PPK dan Pantarlih, dalam rangka coklit untuk tahapan Pilkada sebagaimana semangat kita bersama agar pemilu itu bisa langsung, umum, bebas, jujur dan adil,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto diharapkan pelaksanaan Pilkada kedepan semakin berintegritas baik penyelenggaran, maupun bagi pemilih. Edi Purwanto juga berharap bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih dengan baik tanpa adanya intimidasi maupun cara-cara yang inkonstitusional.
Sehingga diharapkan dengan demikian, setiap suara yang diberikan akan memunculkan pemimpin-pemimpin yang baik. Maka dalam kesempatan pemilu nanti, diharapkan pemilih dapat memilih dengan hati yang baik sehingga memunculkan pemimpin yang bisa mengurus rakyat dengan baik.
“Semangat terus bagi seluruh petugas KPU, Bawaslu, dan seluruh penyelenggara Pemilu, semoga semangat demokrasi yang kita inginkan berkualitas betul-betul bisa terwujud,”pungkasnya.(*)
Dosen Manajemen UBR Gelar Pengabdian Masyarakat, Dorong UMKM Go Professional Lewat Company Profile
Pemprov Jambi Buka Suara : Hibah Aset Daerah Tahun 2025 Sudah Sesuai Aturan dan Tak Perlu Izin DPRD
Terobosan 'Pulau Pohon' Bawa Dosen UNJA Raih Penghargaan Ilmiah di Jerman
Terlindungi Asuransi BRI Insurance, Korban Kebakaran Di Desa Dusun Mudo Diberikan Santunan
Ketua DPRD Jambi Warning Pelaksanaan PPDB 2024 Sesuai Aturan
Pemprov Jambi Buka Suara : Hibah Aset Daerah Tahun 2025 Sudah Sesuai Aturan dan Tak Perlu Izin DPRD



