Pemprov Jambi Perpanjang Pemutihan : Tunggakan PKB Cukup Bayar 1 Tahun!



Minggu, 04 Oktober 2026 - 20:17:01 WIB



Foto : Ilustrasi/JMB.
Foto : Ilustrasi/JMB.

JAMBERITA.COM -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) “Cukup Bayar 1 Tahun” bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Perpanjangan tahap kedua tersebut berlaku mulai 5 Oktober hingga 29 Desember 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan sejumlah keringanan.

Melalui program tersebut, kendaraan yang memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun. Sementara tunggakan pokok untuk tahun-tahun sebelumnya diberikan pembebasan satu kali untuk satu kendaraan, sesuai ketentuan program.

Selain pembebasan tunggakan pokok, Pemprov Jambi juga memberikan pembebasan sanksi administratif PKB yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.

Keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Untuk kendaraan roda empat (R4), diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 2,5 persen, sedangkan kendaraan roda dua (R2) memperoleh pengurangan sebesar 5 persen.

Khusus pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan bermotor, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen. Untuk tunggakan denda SWDKLLJ, masyarakat cukup membayar denda untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan program.

Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk pembayaran pajak tahunan melalui berbagai kanal layanan, mulai dari Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank, mobile banking, hingga kanal pembayaran lainnya yang tersedia di Provinsi Jambi.

Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian STNK, prosesnya dilakukan melalui Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.

Untuk sejumlah proses administrasi kendaraan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen seperti KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian.

Sementara untuk perpanjangan pajak tahunan, dokumen yang diperlukan antara lain KTP asli dan STNK asli.

Meski memberikan berbagai keringanan, program “Cukup Bayar 1 Tahun” tidak berlaku untuk seluruh jenis transaksi.

Beberapa transaksi yang tidak termasuk dalam program pembebasan antara lain pokok BBNKB kendaraan baru, mutasi keluar provinsi, PNBP, pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, serta nomor pilihan kendaraan roda empat (R4).

Pemprov Jambi mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir. Program “Cukup Bayar 1 Tahun” akan berakhir pada 29 Desember 2026. Masyarakat diimbau tidak menunggu hingga batas akhir dan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.





Artikel Rekomendasi