JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan yang masuk untuk Pilkada Bungo lanjut pada tahap pemeriksaan. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota MK Saldi Isra.
"Gugatan nomor 171 Pilkada Bungo lanjut ke tahap pemeriksaan saksi," katanya didalam sidang, Selasa (4/2/2025).
Ia melanjutkan, untuk itu silakan para pihak untuk menyampaikan saksi atau ahli sehari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan. Saksi atau ahli dihadirkan sekaligus dalam 1 persidangan.
"Dalam penyampaian saksi atau ahli langsung dengan CV masing-masing. Semuanya dihadirkan sekaligus saat sidang pemeriksaan berlangsung nanti," tandasnya. (am)
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
Petahana Sungaipenuh 'Keok', Gugatan Ahmadi Zubir - Feri Satria Ditolak MK
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



