JAMBERITA.COM - Pengadilan Negeri Jambi melanjutkan persidangan kasus narkotiba yang menjerat terdakwa Arifani alias Ari Ambok, Selasa (11/3/2025). Persidangan kali ini untuk mendengarkan saksi meringankan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa mengajukan Susilaningtias sebagai saksi yang meringankan. Susilaningtias ini merupakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Susilaningtias dalam keterangannya mengatakan LPSK menerima permohonan perlindungan dari terdakwa yang dimasukkan oleh kuasa hukum dan keluarga terdakwa. Permohonan itu masuk pada 8 Oktober.
"Pada permohonan itu, kami LPSK akan melakukan telaah dan juga menggali informasi terhadap permohonan ini. Kami juga mencari informasi ini kepada bareskrim dan juga kejaksaan sebelum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan atau tidak kepada terdakwa," kata Susilaningtias.
Dari semua informasi yang digali, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada terdakwa. Menurut Susilaningtias, beberapa poin sudah terpenuhi seperti mengakui, memberikan informasi jaringan narkoba, kekhawatiran mendapatkan ancaman.
"Cuma soal aset yang didapat dari kejahatannya saja yang belum terpenuhi sebelumnya. Jika semua sudah terpenuhi maka terdakwa juga bisa menjadi justice collaborator (JC)," jelas Susilaningtias. (am)
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal
Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan, UNJA Tindaklanjuti Rekomendasi BPKP
Pertamina : Informasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026, Tidak Benar!
Gubernur Jambi Lantik Ketua TP PKK Provinsi dan Pengukuhan Bunda Kab/Kota
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

