Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan, UNJA Tindaklanjuti Rekomendasi BPKP



Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:16:22 WIB



Foto : Gerbang Unja.
Foto : Gerbang Unja.

JAMBERITA.COM - Universitas Jambi (UNJA) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proyek pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) tahun anggaran 2025 yang bernilai Rp3,9 miliar. Langkah penyelesaian ini diambil menyusul kegagalan kontraktor, PT Hutama Buana Internusa (PT HBI), dalam menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen.

Ketua Tim Kerja Manajemen Layanan Pengadaan UNJA, Adi Chandra, menyatakan bahwa pihak universitas berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kelanjutan proyek ini dengan mengacu pada hasil rekomendasi audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Menurut pihak UNJA, tidak rampungnya pembangunan gedung tersebut murni merupakan bentuk kelalaian dari pihak kontraktor. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pengendali kontrak mencatat telah melayangkan teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada PT HBI selama masa pengerjaan.

"Secara regulasi, PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menegaskan telah memberikan seluruh hak kontraktor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, karena progres pekerjaan tetap tidak mencapai target, PPK dan KPA melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) UNJA langsung menyurati BPKP RI Provinsi Jambi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap fisik pekerjaan," tegasnya kepada jamberita.com, Sabtu (23/5).

Merespon permintaan tersebut, tim BPKP RI Provinsi Jambi telah turun ke lapangan dan menyelesaikan proses audit. BPKP juga telah mengeluarkan sejumlah surat rekomendasi kepada PPK UNJA guna menentukan langkah penyelesaian proyek. Saat ini, pihak universitas sedang secara intensif memproses pemenuhan rekomendasi tersebut.

Akibat kelalaian dalam memenuhi kontrak kerja senilai miliaran rupiah ini, PT Hutama Buana Internusa (PT HBI) kini berada di ambang sanksi tegas. Berdasarkan mekanisme aturan pengadaan barang dan jasa, kontraktor tersebut terancam masuk dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan. Sanksi ini akan melarang mereka untuk mengikuti proyek pengadaan pemerintah di masa mendatang.(afm)





Artikel Rekomendasi