JAMBERITA.COM- Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menerima kunjungan audiensi dari jajaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi pada Selasa, (24/06/2025).
Audiensi ini digelar dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara institusi kepolisian dan dunia usaha di Provinsi Jambi.
"Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan Direksi PTPN IV Regional 4 Jambi. Ini merupakan langkah positif dalam mempererat sinergitas antara dunia usaha dan institusi kepolisian," ujar Irjen Pol Krisno H. Siregar.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Dalam kesempatan tersebut, dibahas pentingnya kerja sama strategis dalam mendukung iklim investasi yang aman dan kondusif di wilayah Jambi.
Pihak PTPN IV Regional 4 Jambi juga menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Kapolda Jambi serta komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan perkebunan dan sekitarnya.
"Terima kasih atas sambutan baik yang diberikan Kapolda Jambi. Kami berharap kemitraan ini terus berjalan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta masyarakat sekitar," ungkap Khayamuddin Panjaitan selaku Regional Head.
Turut hadir dan mendampingi Kapolda Jambi para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi, yakni Karo Ops Kombes Pol M. Edi Faryadi, Dirintelkam Kombes Pol Hendri Hotuguan Siregar, dan Wadir Krimsus AKBP M. Taufik Nurmandia.
Sementara dari pihak PTPN IV Regional 4 Jambi hadir Regional Head Khayamuddin Panjaitan, SEVP Operation Bambang Agustian, SEVP Business Support Achmedi Akbar, serta Staf Ahli Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono. (*)
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum
Lepas Rombongan Flag Off Land Cruiser, Ini Pesan Kapolda Jambi
Dinkes Dorong Semua Pihak Berkontribusi Dalam Peningkatan Pemeriksaan Viral Load di Jambi


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



