JAMBERITA.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-2029 berinisial ADK dan ayahnya, AMK, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain keduanya, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai pemberi suap.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (18/12/2025).
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Kasus ini bermula sesaat setelah ADK dilantik menjadi Bupati pada akhir tahun lalu. ADK diduga mulai menjalin komunikasi intensif dengan kontraktor SRJ yang kerap mengerjakan paket proyek di Pemkab Bekasi.
Meski anggaran tahun 2026 belum berjalan, ADK diduga sudah meminta sejumlah uang kepada SRJ dengan menjanjikan paket proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan gedung pemerintah. Modus ini dikenal sebagai "proyek ijon", di mana komitmen suap diberikan jauh sebelum proyek fisik tersedia.
Berdasarkan temuan penyidik, total aliran dana suap yang diterima ADK bersama ayahnya, AMK (yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami), mencapai Rp9,5 miliar melalui empat kali penyerahan. Selain itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp4,7 miliar. Sehingga, total dugaan penerimaan korupsi mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta di kediaman ADK, yang diduga merupakan sisa setoran ke-4 dari tersangka SRJ.
Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026:
ADK (Bupati Bekasi) dan AMK (Ayah Bupati) selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SRJ (Pihak Swasta) selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(afm)
Koordinasi Kanwil Kemenkum Jambi Bersama Disdikbud Merangin, Perkuat Pelindungan KIK Lagu Daerah
Sertifikat SHM Diblokir Sepihak, Warga Terdampak 'Zona Merah' Jambi Mengadu ke DPR RI
Selain STIE YA Bangko, Kanwil Kemenkum Juga Gandeng STIKES Merangin Bentuk Sentra KI - MoU
Terungkap, Ini Identitas Mayat yang Ditemukan Depan Masjid Agung, Keluarga Tolak Otopsi
Komitmen Kajati Jambi di HAKORDIA 2025 : Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat
Nobar Piala Dunia 2026 di Provinsi Jambi Diharapkan Mampu Menggerakkan Ekonomi Pelaku UMKM



