KPK Tetapkan Kajari HSU Tersangka Pemerasan Modus 'Amankan' Laporan LSM



Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:14:37 WIB



Foto : Tangkap Layar Live Streaming (Konfrensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan KPK), Sabtu (22/12/2025).
Foto : Tangkap Layar Live Streaming (Konfrensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan KPK), Sabtu (22/12/2025).

JAMBERITA.COM – KPK resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), APN, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah. Selain APN, dua pejabat Kejari lainnya yakni HSB (Kasi Intelijen) dan TAR (Kasi Datun) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025) setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Tim mengamankan total 21 orang di Kalimantan Selatan. Setelah pemeriksaan intensif, perkara ini naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka dari unsur kejaksaan," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (19/12/2025).

Adapun kronologis dan konstruksi perkara menunjukkan bahwa tersangka APN, yang baru menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025, diduga melakukan pemerasan kepada kepala dinas di lingkungan Pemkab HSU. Modus yang digunakan adalah mengancam akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Labdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait kedinasan tersebut jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Uang hasil pemerasan tersebut mengalir melalui dua klaster perantara: Klaster TAR (Kasi Datun): Menerima Rp270 juta dari Kadis Pendidikan (RHM) dan Rp235 juta dari Direktur RSUD (FVN). Klaster HSB (Kasi Intel): Menerima Rp149,3 juta dari Kadis Kesehatan (YND).

"Total uang yang diduga diterima APN melalui para perantara tersebut mencapai sedikitnya Rp804 juta. Selain itu, APN juga diduga menerima setoran Rp45 juta yang ditransfer ke rekening istrinya dari Kadis PU dan Sekwan DPRD HSU," ungkapnya.

Asep membeberkan, tak hanya memeras pihak luar, tersangka APN juga diduga melakukan penyimpangan internal dengan memotong anggaran operasional Kejari HSU. Melalui bendahara, APN diduga mencairkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk kepentingan pribadi.

Di sisi lain, tersangka TAR selaku Kasi Datun juga terdeteksi menerima aliran dana lain di luar kasus APN, yakni sebesar Rp930 juta dari mantan Kadis Pendidikan pada tahun 2022 dan Rp140 juta dari rekanan pada tahun 2024.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp318 juta dari kediaman APN. Saat ini, KPK baru menahan dua tersangka, yakni APN dan HSB, untuk 20 hari pertama (19 Desember 2025-8 Januari 2026). Sementara itu, satu tersangka lainnya, TAR (Kasi Datun), hingga kini masih dalam pencarian.

"Kami mengimbau kepada saudara TAR untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri guna mengikuti proses hukum yang berlaku," tegasnya

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Tersangka APN (Kajari), HSB (Kasi Intel), TAR (Kasi Datun - DPO). Modus: Pemerasan pejabat dinas dengan ancaman memproses laporan LSM.

Total aliran dana, sekitar Rp804 juta (Pemerasan) + Rp257 juta (Potong Anggaran) + Rp450 juta (Penerimaan lain) dan Barang Bukti, Uang tunai Rp318 juta.(afm)





Artikel Rekomendasi