BREAKING NEWS : Polda Jambi Pecat 2 Oknum Anggota Polri Diduga Pelaku Pemerkosaan



Sabtu, 07 Februari 2026 - 00:57:17 WIB



Foto : Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji Saat Menyampaikan Hasil Sidang KKEP Terhadap Dua Oknum Anggota yang Terlibat Perkara Asusila/humas.
Foto : Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji Saat Menyampaikan Hasil Sidang KKEP Terhadap Dua Oknum Anggota yang Terlibat Perkara Asusila/humas.

JAMBERITA.COM - Dua orang oknum anggota Polri yang diduga terlibat pemerkosaaan terhadap remaja putri di Jambi terbukti bersalah. Atas perbuatannya mereka pun akhirnya dipecat alias dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Institusi Polri.

Melalui keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila.

"Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov," tegasnya, Jum'at (6/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri," jelasnya.

Baca Juga : Kapolda Jambi Prihatin, hingga Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Keluarga Korban

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”

Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”

Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.”

"Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi